Berita Jambi
Ingat Asusila yang Dilakukan Oknum ASN Polda Jambi? Ferry Divonis 10 Tahun
Oknum ASN di Polda Jambi, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum ASN di Polda Jambi, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ferry itu menjalani sidang vonis di Pengadilan negeri (PN) Jambi pada Selasa (20/1/2026).
Hakim menyatakan Ferry terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara," bunyi amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
Hal yang memberatkan terdakwa Ferry, status terdakwa Ferry sebagai ASN di lingkungan kepolisian seharusnya memiliki kewajiban moral.
Hakim menyatakan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Baca juga: Ledakan Tabung Gas Jadi Pemicu Kebakaran 6 Kios di Beringin Jambi
Baca juga: Viral Video Diduga Debt Collector di Jamtos Kembali Meresahkan, Sejumlah Mobil di Cek Nomor Rangka
Selain itu, tindakan Ferry mencederai norma kesusilaan dan rasa keadilan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik, terlebih terdakwa merupakan aparatur negara,” ujar Hakim.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum (JPU) nyatakan pikir-pikir, sementara pihak terdakwa nyatakan akan banding.
Aksi pencabulan Ferry terjadi pada 2019 lalu, namun korban yang saat itu maish di bawah umur takut dan baru melaporkan ke Polda Jambi pada 2025.
Korban dan Ferry memiliki hubungan paman dan keponakan.
Selain pelapor, terdapat beberapa korban lain yang masih keluarga dari tersangka, termasuk salah satu perempuan yang sempat viral di media sosial yang mengaku sebagai anak kandung dari tersangka. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Oknum-ASN-Polda-Jambi-berinisial-F-ditahan-atas-dugaan-kasus-pencabulan.jpg)