Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Guru Honorer Muaro Jambi Tersangka

Rocky Candra: Tidar Mendengar RUU Perlindungan Guru Masuk Baleg DPR RI

RDPU merupakan tindak lanjut Program TIDAR Mendengar yang diinisiasi Tunas Indonesia Raya (TIDAR) sebagai wadah penyerapan dan advokasi masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: asto s | Editor: asto s
Ist
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, Rocky Candra, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, Rocky Candra, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

RDPU tersebut merupakan tindak lanjut Program TIDAR Mendengar yang diinisiasi Tunas Indonesia Raya (TIDAR) sebagai wadah penyerapan dan advokasi aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan hukum, keadilan, dan perlindungan guru.

Kehadiran Rocky Candra dalam forum resmi DPR RI itu menjadi bentuk komitmen wakil rakyat Jambi dalam menyampaikan dan mengawal langsung persoalan hukum yang terjadi di daerah pemilihannya. Salah satunya, kasus yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak dalam konteks kegiatan pendidikan.

Kasus tersebut dinilai menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik karena mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap guru saat menjalankan tugas profesionalnya.

“Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, saya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Tri Wulansari. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan guru berjuang sendiri menghadapi proses hukum,” tegas Rocky Candra.

RDPU Komisi III DPR RI ini digelar sebagai bagian dari langkah advokasi kelembagaan TIDAR melalui Program TIDAR Mendengar. 

Dalam forum tersebut, TIDAR menegaskan dunia pendidikan berada dalam situasi rawan, di mana guru kerap berhadapan dengan ancaman hukum saat menjalankan fungsi mendidik dan membina karakter peserta didik.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Billy Mambrasar, menyampaikan bahwa kasus Ibu Guru Tri Wulansari merupakan salah satu aduan utama yang masuk melalui Program TIDAR Mendengar dan menjadi potret kondisi guru di berbagai daerah.

“Kasus yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi adalah alarm keras bagi negara. Guru saat ini masih sangat rentan secara hukum, padahal mereka sedang menjalankan mandat negara untuk mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa,” ujar Billy.

Billy menegaskan, tindakan guru dalam rangka mendisiplinkan murid sepanjang dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertujuan mendidik, merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang. 

Ia mengingatkan Pasal 50 KUHP menyebutkan seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Guru adalah perpanjangan tangan negara di sektor pendidikan. Jika setiap tindakan mendidik berujung kriminalisasi, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan nasional,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rocky Candra menegaskan kehadirannya dalam RDPU tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dari Provinsi Jambi. 

Ia menilai kasus Ibu Guru Tri Wulansari harus ditangani secara adil, objektif, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan konteks pendidikan serta dampak jangka panjang bagi dunia pendidikan.

“Sebagai wakil rakyat dari Provinsi Jambi, saya merasa memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawal langsung kasus ini di tingkat nasional. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved