Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Pemilik PT Indotec Lestari Prima Bantah Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi Disdik Jambi

Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Wawan Setiawan, mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Wawan Setiawan, mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi terkait kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK Disdik Provinsi Jambi. 

Ringkasan Berita:Korupsi Disdik Jambi
 
  1. Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Wawan Setiawan, mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi terkait kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK Disdik Provinsi Jambi.
  2. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas, terutama terkait kerugian negara dan hubungan hukum terdakwa dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, karena kontrak disebut dilakukan oleh PT Tahta Djaga Internasional, bukan terdakwa.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) Wawan Setiawan yang ikut terseret pada kasus korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan eksepsi.

Eksepsi atau bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Wawan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (14/01/2026).

Kuasa Hukum Terdakwa  Wawan, Widarti Susi menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntun Umum tidak sesuai.

Baca juga: Isi Percakapan Ketua DPRD Kerinci dan Kadishub Terungkap, Korupsi Proyek PJU Negara Rugi Rp2,7 M

Dia menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum  terkait dengan kerugian negera tidak jelas. Menurutnya, tidak ada hubungan hukum antara terdakwa Wawan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

"Terdakwa tidak pernah berkontrak. Yang berkontrak PT TDI (Tahta Djaga Internasional) bukan terdakwa," ujar Kuasa Hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga menilai bahwa peneyebab kerugian negara yang diakibatkan terdakwa tidak jelas.

Sehingga, kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat. 

"Surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak menjelaskan secara jelas terkait posisi terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Sosok Amrizal, Anggota DPRD Jambi Bantah Terima Uang Korupsi PJU Kerinci, Tersangka di Polda Sumbar

Sebelumnya, diketahui dari empat orang terdakwa yang telah menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hanya Wawan yang mengajukan eksepsi.

Terdakwa lainnya yakni yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain dari empat orang tersebut, ada tiga orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

Tiga orang tersebut yakni, Varial Adhi Putra yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri yang saat itu  menjabat sebagai Kabid dan Davit Hadi Husman yang berperan sebagai broker atau perantara.

Sementara itu, surat primair dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.

Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved