Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi
Ratusan Warga Datangi BPN Jambi, Tuntut Pembukaan Blokir Tanah
Warga terdampak Zona Merah Pertamina menuntut BPN Kota Jambi segera membuka pemblokiran tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Zona Merah Pertamina
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan warga terdampak Zona Merah Pertamina mengancam tidak akan membubarkan diri jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi tidak segera membuka pemblokiran atas tanah mereka yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua Advokasi Tolak Zona merah, Suhatman mengatakan kenapa saat Pertamina meminta memblokir aset mereka tidak ada jawaban dari BPN Kota jika di sana ada 5.506 warga yang telah memiliki SHM.
"Jika ada yang meminta blokir bapak punya wewenang untuk menolak, bukan hanya dikabulkan," ujarnya Selasa (13/01/2025).
Baca juga: Breaking News Warga Zona Merah Pertamina Kota Jambi Demo di BPN dan Kantor Gubernur
Lebih lanjut ia mengatakan jika pemblokiran tersebut hanya 30 hari, lebih dari itu harus dibuka.
"Tuntutan kami, blokir ini harus segera dibuka," jelasnya.
Ratusan warga terdampak Zona Merah Pertamina ini kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Kali ini mereka menyuarakan hak mereka ke Kantor BPN Kota Jambi dan Kantor Gubernur Jambi. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Warga Terdampak Zona Merah Akan Kembali Lakukan Aksi, Sasar Kantor Gubernur Jambi dan BPN
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ratusan-Warga-Datangi-BPN-Jambi-13.jpg)