Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Human Interest Story

Warga di Kenali Asam Bawah Denda Rp2 Juta Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Warga RT 09 Kenali Asam Bawah (Kesamba) resah karena banyaknya sampah berserakan di pinggir jalan kawasan mereka.

Tayang:
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
DENDA - Seorang warga menunjukkan kondisi sampah di RT 9 Kenali Asam Bawah, Minggu (4/1/2026). Kini warga menerapkan denda untuk orang yang membuang sampah sembarangan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga RT 09 Kenali Asam Bawah (Kesamba) resah karena banyaknya sampah berserakan di pinggir jalan kawasan mereka.

Padahal tidak ada tempat pembuangan sampah di sana.

Kini, mereka berinisiatif menerapkan aturan berupa denda.

Tempo hari, video ojek online menangkap basah pelaku pembuangan sampah sembarangan viral di media sosial.

Seorang pria dengan mobil warna hitam berhenti, lalu membuang sampah di pinggir jalan.

Pembuang sampah yang terpergok tidak mengelak. Ia dibawa ke rumah Ketua RT 09, Zirmanto.

Usut punya usut, pria pembuang sampah itu ternyata warga Muaro Jambi.

Namun, saat Zirmanto mengonfirmasi keberadaan warga tersebut ke ketua RT bersangkutan, ketua RT tempat ia tinggal justru tidak mengetahui keberadaan warga tersebut.

Ia menduga, warga tersebut baru pindah dan tidak melapor ke RT setempat.

"Pelaku membuang sampah menggunakan mobil warna hitam," kata dia, Ahad (4/1/2026).

Zirmanto, dan warga tiga RT lainnya di sekitar sana, sudah lama resah.

Musababnya, kawasan itu bukanlah lokasi pembuangan sampah.

Mereka juga sudah berupaya melarang dengan spanduk dan ban yang disusun di sekitar lokasi, namun tidak diindahkan.

Maka pada Sabtu (3/1) kemarin, pelaku pembuangan sampah sembarangan itu langsung disidang adat di rumahnya.

Sidang tersebut dihadiri oleh ketua RT, lembaga adat, dan unsur pemuda dan beberapa warga.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved