Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Warga Jambi, Ini 5 Program Pemerintah Bansos yang Cair Januari 2026

Warga Jambi, pemerintah kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) 2026.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunnews
ILUSTRASI 5 program pemerinah bansos yang cair Januari 2026, termasuk untuk warga Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Jambi, pemerintah kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial ( Bansos ) 2026.

Bantuan program pemerintah ini untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan anak. 

Rencananya penyaluran mulai Januari 2026 secara bertahap dan mengacu pada data penerima yang telah diverifikasi agar tepat sasaran.

Program ini bertujuan menjaga daya beli, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH masih menjadi salah satu program andalan Kementerian Sosial yang berlanjut pada 2026. 

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk tunai maupun non-tunai melalui bank atau kantor pos penyalur selama satu tahun anggaran.

Penerima PKH berasal dari keluarga miskin dan sangat miskin dengan kategori tertentu, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.

Tujuan utama PKH adalah meningkatkan taraf hidup keluarga penerima, mengurangi beban pengeluaran, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun dengan nominal berbeda sesuai kategori.

Besaran PKH 2026 per kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak SD: Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau bansos sembako juga tetap berlanjut pada 2026. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan guna membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Mengacu pada informasi Kementerian Sosial, nilai BPNT ditetapkan sebesar Rp 200.000 per KPM per bulan, disalurkan melalui mekanisme tunai maupun non-tunai.

Penyalurannya dapat dilakukan per bulan, dua bulanan, atau tiga bulanan sesuai kebijakan pemerintah, dan kerap digabung dengan bansos lain.

Kelompok penerima BPNT meliputi:

  • Penyandang disabilitas tunggal
  • Lansia tunggal
  • KPM dengan anggota lansia atau disabilitas
  • KPM usia kepala keluarga 40–59 tahun
  • KPM usia kepala keluarga di bawah 40 tahun

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Pada 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikdasmen tetap disalurkan untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP mencakup siswa SD, SMP, SMA/sederajat, dengan besaran bantuan:

  • SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun
  • SMP/Paket B: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/SMK/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
  • Untuk siswa kelas akhir, nominalnya disesuaikan:
  • Kelas 6 SD: Rp 225.000
  • Kelas 9 SMP: Rp 375.000
  • Kelas 12 SMA/SMK: Rp 900.000

Mulai 2026, PIP juga diperluas ke jenjang taman kanak-kanak sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun. Sekitar 888 ribu siswa TK akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.

4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

BLT Dana Desa dipastikan tetap menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa pada 2026, khususnya untuk warga miskin ekstrem.

Penerima BLT-DD ditetapkan berdasarkan DTSEN dan melalui proses verifikasi di tingkat desa. Penetapannya dilakukan secara musyawarah melalui Musdesus agar tepat sasaran.

Besaran bantuan BLT-DD umumnya Rp 300.000 per bulan, dengan jadwal pencairan yang bisa berbeda di setiap desa, baik per bulan, dua bulan, maupun tiga bulan sekali.

Perlu dicatat, penerima PKH dan BPNT umumnya tidak menerima BLT Dana Desa.

5. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah juga melanjutkan bantuan iuran JKN bagi masyarakat yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Nilainya sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, yang langsung dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Dengan bantuan ini, peserta PBI dapat mengakses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Bagaimana dengan BLT Kesra dan BSU, Cair Lagi?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum memutuskan kelanjutan BLT Kesra untuk 2026.

Menurutnya, BLT Kesra dirancang sebagai stimulus jangka pendek untuk menjaga daya beli masyarakat di akhir 2025 dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal serupa juga berlaku untuk BSU. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait BSU 2026. Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni-Juli 2025.

Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Baca juga: Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu di 2026, Pantau di Cek Bansos

Baca juga: Prediksi Awal Puasa Ramadhan 2026, Idul Fitri 21-22 Maret


 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved