Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

6.438 Honorer di Pemprov Jambi Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya? Setara UMP?

6.438 tenaga honorer di Pemprov Jambi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berapa gaji PPPK Paruh waktu di Jambi?

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Facebook Vera AL
Pelantikan 6.438 tenaga honorer di Pemprov Jambi menjadi PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 6.438 tenaga honorer di Pemprov Jambi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berapa gaji PPPK Paruh waktu di Jambi?

Hari ini, Senin, 1 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Pelantikan 6.438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu digelar di apangan kantor Gubernur Jambi.

Ini sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi dengan No. S-15734/BKD-2.1/XI/2025 (28/11/2025), Penyerahan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.

Dari video yang beredar di media sosial, PPPK Paruh Waktu yang dilantik  rerata tenaga guru SMA atau SMK.

Guru dari 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi memadati lapangan depan kantor gubernur di kawasan Telanaipura.

Baca juga: Hari Ini Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi di Kantor Gubernur di Telanaipura

Baca juga: Naik, Harga Emas Perhiasan di Jambi 1/12/2025 Rp15,8 Juta per Suku, Antam Jadi Rp 2.415.000 per Gram

Gaji PPPK Paruh Waktu

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi?

PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu, berikut ini adalah rincian lengkap upah minimum provinsi di seluruh Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Baca juga: Kalender 2026 - Daftar Tanggal Merah Cuti Bersama Libur Nasional Long Weekend

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved