Perampokan di Jambi

Dede, Perampok di Talang Bakung Jambi yang Menewaskan Nindia Dijerat Pasal 365, Berapa Hukumannya?

Dede Maulana alias Diki (33), tersangka perampokan di Talang Bakung, Jambi yang menewaskan ND, terancam dijerat pasal terkait pencurian.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Syrillus Krisdianto
Dede Mulyana, pelaku pencurian Pajero hingga tewaskan Nindia di Talang Bakung Jambi saat press rilis di Polda Jambi. Ditangkap polisi di Palembang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Maulana alias Diki (33), tersangka perampokan di Talang Bakung, Jambi yang menewaskan ND, terancam dijerat pasal terkait pencurian.

Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ini seperti dibeberkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat pers rilis di Mapolda Jambi pada Selasa (7/10/2025).

Tampang Dede, rampok Pajero di Talang Bakung Jambi. Diringkus tim gabungan di Palembang.
Tampang Dede, rampok Pajero di Talang Bakung Jambi. Diringkus tim gabungan di Palembang. (Syrillus Krisdianto)

"Kami terus mendalami apakah tersangka beraksi sendirian atau bbagian dari kelompok, ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan," kata Kapolda.

Kronologi perampokan di Talang Bakung Jambi

Hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa perampokan di rumah Nindia Nofrin telah direncanakan secara matang oleh pelaku seorang diri.

Dede mengincar Nindia yang menawarkan mobil pajero putih AD 77 RA di marketplace.

Sementara berkeliaran di FB menggunakan nama akun "sultan mah bebas".

Dede memulai aksinya dengan menghubungi korban lewat WhatsApp. Dia menanggapi unggahan penjualan mobil Pajero di media sosial itu. 

Pada 1 Oktober 2025 malam, Dede mendatangi rumah Nindia, tujuannya melihat mobil secara langsung.

Mereka berdiskusi soal harga dan Dede berjanji akan bertransaksi keesokan pagi.

Pukul 22.00 WIB, Dede berpamitan. Dia juga meminta Nindia memesankan ojek online.

Baca juga: Pengakuan Dede Robek BPKB hingga Rampok Pajero di Jambi Demi Gaya Hidup: Biar Cewek-cewek Suka

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Imam Komaini Dipukul Besi Padat di Tebo, Sebut Ada Bukti Video Dugaan Penganiayaan

Dede menuju rental PlayStation di Simpang Tropi Mart, Talang Bakung, untuk menunggu pagi.

Namun, dia bosan berada di sana. Dia kembali memesan ojek online lagi lewat bantuan orang lain. 

Dede menuju kawasan Kenali, berdiam di pos kamling dekat masjid hingga subuh.

Setelah salat subuh, Dede untuk memantau situasi sekitar. Dia  mengincar waktu yang tepat untuk kembali ke rumah Nindia. 

Kemudian, untuk ketiga kalinya, Dede meminta tolong orang lain memesankan ojek untuk ke rumah Nindia.

Kejadian pukul 05.30 WIB

Peristiwa sadis itu terjadi 2 Oktober 2025, sekira pukul 05.30 WIB.

Dede tiba kembali di rumah di Talang Bakung, dan  Nindia sudah menyiapkan mobil di teras rumah.

Memang, saat itu Nindia menunggu Dede yang bilang akan transaksi pagi hari.
Pertemuan terjadi di teras rumah.

Saat itu, ketika Dede si perampok meminta kunci untuk test drive, namun Nindia menolak.

Nindia langsung masuk ke rumah.

Dede lantas mengejar ke dalam kamar sembari membawa kayu yang diambilnya dari sekitar rumah.

Dede memukul Nindia dari belakang sebanyak tiga kali hingga tergeletak.

Tubuh Nindia bersimbah darah di samping tempat tidur.

Setelah memastikan korban tak berdaya, Dede mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel Nindia.

Tak butuh waktu lama, Dede kabur membawa mobil pajero putih milik Nindia.

Baca juga: Dede Pelaku Perampokan di Talang Bakung Jambi Ternyata Residivis, Pernah Gelapkan Uang Rp700 Juta

Melepas Pelat Nomor

Dalam pelariannya, Dede melepas pelat nomor AD 77 RA.

Dia membuang ponsel Nindia di sekitar Rumah Sakit Medika Jambi

Pelarian Dede berlanjut ke arah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Di sana, Dede bersembunyi di indekos milik teman perempuannya.

Pelacakan Digital dan CCTV

Selihai-lihainya pencuri, pasti tertangkap juga.

Pelarian Dede hanya bertahan sekira empat hari.

Polisi melakukan pelacakan digital, rekaman CCTV, dan informasi lapangan.

Polisi mengetahui keberadaan tempat pelarian Dede Mulyana dari petunjuk di Facebook, rumah kontrakan yang pernah diunggahnya.

Akhirnya tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi meluncur rumah ke Sumatera Selatan.

Pelarian Dede Mulyana berakhir pada Selasa (7/10) dini hari. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pengakuan Dede Robek BPKB hingga Rampok Pajero di Jambi Demi Gaya Hidup: Biar Cewek-cewek Suka

Baca juga: Dede Pelaku Perampokan di Talang Bakung Jambi Ternyata Residivis, Pernah Gelapkan Uang Rp700 Juta

Baca juga: Waspada Penipuan, Pelaku Mengaku dari Tribun Jambi Minta Rp 400 Ribu untuk Hapus Berita

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved