Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Hari Ini Mulai Tilang ETLE di Kota Jambi, Dimana Saja Ada Kamera ETLE?

Hari ini, Rabu (17/9/2025) tilang elektronik atau ETLE di Jambi mulai diberlakukan. Dimana saja ada kamera ETLE di Kota Jambi?

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Khusnul Khotimah
TILANG - 11 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Jambi. Hari ini mulai pemberlakukan tilang elektronik 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Rabu (17/9/2025) tilang elektronik atau ETLE di Jambi mulai diberlakukan.

Dimana saja ada kamera ETLE di Kota Jambi?

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi hari ini memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, menyampaikan pihak kepolisian masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Penerapan penuh ETLE dijadwalkan dimulai pada Rabu (17/9/2025).

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” kata Kompol Sandy, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Kesulitan Dapat Solar, Sopir Truk Demo di DPRD Bungo Jambi

Baca juga: Polisi Cokok 2 Residivis Maling Beraksi di Kejurprov Bulutangkis di Jambi: 13 HP Atlet Bungo Disikat

Ia menambahkan, menurunnya pelanggaran lalu lintas juga akan berdampak pada penurunan angka kecelakaan.

“Jika semua pengendara mematuhi aturan berlalu lintas, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” ujarnya.

Pelanggaran yang ditindak:

- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm

- Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman

- Pelanggaran lampu merah

- Melawan arus

- Penggunaan ponsel saat berkendara.

Meski begitu, ia menegaskan tilang manual tetap diberlakukan apabila petugas menemukan pelanggaran secara langsung.

“Jika ada anggota yang melihat pelanggaran kasat mata, tilang manual tetap dilakukan,” katanya.

Cara kerja ETLE mengandalkan kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa titik strategis Kota Jambi.

Baca juga: Nasib 43 Keluarga di Batang Hari tak Bisa Cairkan Bansos karena Terindikasi Judol

Kamera ini secara otomatis merekam pelanggaran, memotret kendaraan, dan mencatat data kepemilikannya.

“Data pelanggaran langsung terekam di server, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” jelasnya.

Apabila pelanggar tidak menindaklanjuti surat tilang, datanya akan terhubung dengan sistem pajak kendaraan.

“Jika mereka coba-coba tidak bayar tilang, datanya akan muncul saat membayar pajak. Jadi tidak ada celah untuk menghindar,” kata Kompol Sandy.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin di jalan demi keamanan bersama.

“Menjaga keselamatan diri, itu sama juga menjaga keselamatan orang lain,” tegasnya

Lokasi Kamera ETLE di Jambi

Sebelumnya, kamera tilang elektronik (ETLE) di Kota Jambi, dipasang di tiga lokasi baru, tepatnya di kawasan Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung.

Selain tiga titik tersebut, kamera analitik juga dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.

Untuk kamera pemantau arus lalu lintas, perangkat ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aur Duri 1. 

Perangkat ETLE generasi terbaru ini dilengkapi lampu flash, sehingga dapat merekam wajah pengendara serta pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, dengan hasil yang lebih tajam.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, mengatakan selain kamera ETLE, juga dipasang kamera CCTV untuk kebutuhan analitik dan pemantauan arus lalu lintas di sejumlah titik.

“Kamera ETLE berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Kamera analytic menganalisis jumlah kendaraan yang lewat, sementara kamera monitoring hanya memantau arus lalu lintas,” ujar Benny, Senin (11/8/2025).

Kamera tambahan ini saat ini masih dalam proses pemasangan oleh Korlantas Polri dan nantinya akan dipantau dari RTMC Polda Jambi.

Baca juga: Bekas Polisi hingga Dokter di Jambi Terjerat Kasus Narkoba, Polda Tangkap 247 Tersangka

Mengenal ETLE

ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sistem tilang elektronik.

Sistem ini menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis.

Dengan cara ini, penindakan bisa dilakukan tanpa harus ada interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Tujuan penerapan ETLE adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan serta menekan angka pelanggaran.

Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melaju melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.

Jenis pelanggaran yang bisa ditindak lewat sistem ini mencakup melanggar rambu dan marka jalan, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan pelat nomor palsu, hingga berkendara sambil memainkan ponsel.

Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik kemudian wajib memastikan identitas pengemudi saat pelanggaran berlangsung.

Jika terbukti, tilang akan diterbitkan dengan sistem pembayaran resmi yang berlaku.

Keberadaan ETLE diyakini dapat meminimalkan pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus membuat penegakan hukum lebih transparan. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kesulitan Dapat Solar, Sopir Truk Demo di DPRD Bungo Jambi

Baca juga: Polisi Cokok 2 Residivis Maling Beraksi di Kejurprov Bulutangkis di Jambi: 13 HP Atlet Bungo Disikat

Baca juga: Nasib 43 Keluarga di Batang Hari tak Bisa Cairkan Bansos karena Terindikasi Judol

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved