Berita Kota Jambi

Gasak Ban dan Velg Truk, Pegawai Perusahaan di Jambi Ditangkap Polisi

Polsek Kota Baru mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengkonfirmasi

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Lifepal
Ilustrasi penggelapan mobil - Gasak Ban dan Velg Truk, Pegawai Perusahaan di Jambi Ditangkap Polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Kota Baru mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, pelaku berinisial ZA (23) ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru bersama Tim Sidik 1.

“Pelaku diamankan di kawasan Murni, Kecamatan Telanaipura, setelah kami mendapat informasi keberadaannya,” kata Kompol Jimi, Senin (15/ 9/2025).

Baca juga: Duel Lawan Perampok, Pria di Jambi Alami Luka Sayat Saat Gagalkan Pencurian Bengkel

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, PT Maxis Anugrah Sejahtera, melaporkan kehilangan satu ban merek Advance ukuran 1000/R20 dan dua velg truk. Kejadian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Barat I, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Saksi Kaswardi mengecek GPS dan melihat kendaraan dalam posisi diam. Saat mendatangi lokasi, ia melihat ban belakang sebelah kiri sudah tidak ada dan sopir tidak berada di tempat,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain satu ban merek Advance ukuran 1000/R20, dua velg, dan satu lembar surat pernyataan merawat kendaraan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” tutup Kompol Jimi.

Baca juga: Korban Pencurian Ruko Pertamini di Jambi Minta Polisi Tangkap Pelaku, Akui Kasus Pernah Terjadi

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved