Keributan di Kampus UIN STS Jambi
Mahasiswa yang Terlibat Ricuh di UIN STS Jambi Diberi Sanksi, Hormati Proses Hukum Ricuh PMII vs HMI
UIN STS Jambi memberi sanksi mahasiswa yang terlibat insiden ricuh antar 2 organisasi di kampus, hormati proses hukum
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, memberi sanksi mahasiswa yang terlibat insiden ricuh antar 2 organisasi di kampus.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan pada hari terakhir kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di Kampus UIN STS Jambi, Rabu (27/8/2025).
Kericuhan ini melibatkan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Pasca insiden ini, pihak kampus melakukan investigasi dan dan mengumumkan hasil investigasi pada Rabu (10/9/2025).
Dikutip dari laman uinjambi.ac.id, pengumuman hasil investigasi yang ditunjuk senat pasca insiden kericuhan, dilakukan rektorm ketua senat, wkail rektor dan kepala biro.
Dengan tegas, UIN STS Jambi menyayangkan kejadian tersebut.
Baca juga: Penutupan PBAK UIN Jambi Ricuh, Kader PMII dan HMI Sempat Mediasi
Baca juga: Viral Diduga Motor Dinas Kerinci Jambi Terlibat Tabrak Lari
Sebab, peristiwa itu dinilai mencederai semangat ukhuwah dan moderasi yang selama ini dijunjung tinggi kampus.
Selanjutnya, pihak kampus segera bekerja keras untuk melakukan langkah penanganan pasca kejadian.
"Mahasiswa yang terbukti melanggar tata tertib telah diberikan sanksi sesuai aturan akademik yang berlaku," isi pengumuman dari UIN STS Jambi.
Namun sejauh ini, pihak kampus tidak membeberkan sanksi apa yang diterima mahasiswa yang melanggar aturan itu.
UIN STS Jambi juga menghormati langkah hukum yang telah diambil oleph pihak yang merasa telah dirugikan.
Selain itu, keputusan ini juga bertujuan memastikan kondusivitas kampus agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurut Rektor UIN STS Jambi, Kasful, tindakan yang mencederai persaudaraan sama dengan mengarah pada sikap intoleran.
"Jika dibiarkan, hal itu berpotensi menuju perilaku yang bernuansa kriminal," kutip Tribunjambi.com.
Seluruh civitas akademika diimbau menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk kehidupan akademik ke depan.
Baca juga: Beredar Video Kericuhan di UIN STS Jambi, Kader HMI dan PMII Saling Dorong Jadi Tontonan
Viral di Media Sosial
Beredar video dan foto kericuhan di kawasan kampus Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Syaifudin Jambi atau UIN STS Jambi pada Rabu (27/8/2025) siang.
Dari kabar beredar, kericuhan ini melibatkan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Kericuhan ini menjadi tontonan mahasiswa baru di kampus UIN STS Jmabi.
Kericuhan di UIN STS Jambi erjadi saat acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di kampus tersebut.
Kampus UIN STS Jambi beralamat di Jalan Jambi -Muara Bulian KM 16, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam cuplikan video yang beredar di media sosial, tampak anak muda yang membawa bendera organisasi eksternal kampus saling dorong.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, ada korban luka akibat kejadian tersebut.
Sementara itu, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar Nama Peserta Lelang Jabatan di Tanjabtim Jambi, 3 Peserta Terbaik dari 9 Jabatan
Baca juga: Viral Diduga Motor Dinas Kerinci Jambi Terlibat Tabrak Lari
Baca juga: Dua Pria Temukan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren yang Tumbang Sore Hari
Asap Hitam PT KDA Dikeluhkan Warga Merangin Jambi, Perusahaan Klaim Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Daftar Nama Peserta Lelang Jabatan di Tanjabtim Jambi, 3 Peserta Terbaik dari 9 Jabatan |
![]() |
---|
Viral Diduga Motor Dinas Kerinci Jambi Terlibat Tabrak Lari |
![]() |
---|
Istri Syok lantaran Suami Selingkuh dengan Dua Janda Kaya hingga Punya Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.