Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Sidang 7 Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Kerugian Rp 1,9 Miliar, 2 Saksi Dihadirkan

Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo tahun 2019

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo tahun 2019, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo tahun 2019, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini menjerat tujuh terdakwa, yakni Kepala UPT Samsat 2019 Hasanul Fahmi (HF), Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti (IR), Bendahara Penerimaan Samsat Bungo 2019 Muhammad Sabirin (MS), pegawai tidak tetap Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo Asep Hadi Suganda (AHS), pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo Riki Saputra (RS), petugas keamanan Jasa Raharja Muhammad Suhari, serta kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.

Sidang kali ini beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi. 

Dua saksi dihadirkan, yakni Ali dan Yusuf, keduanya merupakan wajib pajak Samsat Bungo pada tahun 2019.

Saksi Ali mengaku pernah diminta seseorang untuk membayarkan pajak kendaraan roda empat. 

Ia lalu menghubungi pegawai Samsat yang dikenalnya.

“Saya hubungi teman yang saya kenal dan minta tolong untuk dibayarkan pajak. Saya bayar sesuai dengan yang tertera di STNK,” ujar Ali.

Saat ditanya JPU, Ali menegaskan tidak pernah ada permintaan uang tambahan. 

“Saya bayar sesuai STNK, tidak lebih. Saya hanya menerima Rp50 ribu dari orang yang minta tolong,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Yusuf mengaku membayar pajak beberapa kendaraan sekaligus dengan bantuan pegawai di bagian fisik. 

“Saya bayar sesuai yang ada di STNK,” katanya, meski ia lupa jumlah pastinya.

Dalam sidang, JPU juga menghadirkan alat bukti berupa sejumlah STNK kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kasus korupsi yang melibatkan tujuh terdakwa ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar.

Baca juga: Motif Alvi Mutilasi Tiara Hingga 310 Bagian, Dipicu Dendam Kerap Dimarahi

Baca juga: Viral Warga Bawa Maling Motor ke Polsek Cikarang Utara, Polisinya Malah Minta Pelaku Dilepas

Baca juga: Tubuh Tiara Dimutilasi Jadi 310 Potong, Kapolres Ungkap Kasus Terkejam

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved