Pengaduan Dana BOS di Jambi
Enam Guru SMPN 7 Kota Jambi Datangi Ombudsman, Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Enam guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengadukan penyalahgunaan Dana BOS 2024
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Enam guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (3/9/2025).
Kedatangan mereka untuk mengadukan proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 yang hingga kini dinilai jalan di tempat.
Sejak awal Agustus 2025 lalu, sudah ada sekitar 10 guru yang diperiksa pihak kepolisian. Namun, mereka khawatir kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius.
Indra, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Jambi, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kita didatangi sejumlah guru dari SMP Negeri 7 Kota Jambi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025) pagi.
Indra menjelaskan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Selain itu, para guru juga meminta Ombudsman RI mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Tadi kita arahkan agar mereka mengikuti proses dengan baik dan memberikan keterangan secara benar, sehingga memudahkan proses hukum,” ungkapnya.
“Kami juga meminta agar penyelidikan yang sedang berlangsung dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga masyarakat mendapat informasi serta kepastian hukum,” tambahnya.
Terpisah, salah seorang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mengungkapkan sejak Agustus lalu sekitar 10 guru diperiksa secara maraton oleh Polresta Jambi.
Mereka dimintai keterangan terkait laporan SPJ Dana BOS tahun anggaran 2024.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Setelah pemeriksaan, baru kita tahu ada banyak SPJ fiktif. Kami khawatir jika kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar guru tersebut.
Ia juga menyebut, beberapa tahun lalu sempat ada temuan BPK sebesar Rp 65 juta.
Namun, yang dikembalikan hanya Rp 13 juta dan tidak ada tindak lanjut hukum.
“Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kami khawatir jika dibiarkan akan merugikan sekolah,” katanya, Rabu malam (3/9/2025).
Guru itu menambahkan, persoalan ini juga berdampak pada kegiatan siswa yang seharusnya diakomodasi, tetapi justru diabaikan.
Sebagai contoh, saat perlombaan FLS2N ada temuan penyewaan baju tari. Padahal baju yang digunakan sebenarnya milik guru, bukan sewaan.
Hal serupa juga terjadi pada kegiatan lomba. Seharusnya tersedia biaya transportasi dan konsumsi, namun kenyataannya tidak ada.
“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi guru. Sementara di laporan SPJ ada anggaran untuk transportasi dan konsumsi,” jelasnya.
*) Berita ini telah mengalami penyuntingan judul, pada jumlah guru yang mengadu ke Ombudsman, pada Kamis (4/9/2025) pukul 20.22 WIB.
Baca juga: Tak Sekolah di Dalam Negeri, Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun
Baca juga: Lesu Sejak Pandemi, Pasar TAC Bakal Dihidupkan Kembali Pemkot Jambi
Baca juga: Kompol Cosmas Akui Baru Tahu Affan Tewas dari Video Viral Mobil Rantis Tabrak Driver Ojol
Kasus Kemasan Ulang Beras SPHP di Jambi Berlanjut, Polisi Masih Periksa Saksi |
![]() |
---|
Tak Puas Vonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Kasasi atas Helen ke MA |
![]() |
---|
Psikolog Ungkap Penyebab Seseorang Mengakhiri Hidup, Depresi dan Tekanan Mental |
![]() |
---|
Golkar Jambi Gelar Musda di Hotel BW Luxury Sabtu Mendatang |
![]() |
---|
Guru Perempuan Jadi Korban Percobaan Perampasan di Depan Unja Mendalo, Pelaku Diamankan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.