Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Barat

Kades Teluk Pengkeh Dilaporkan BPD ke PMD, Penyaluran BLT Dipersoalkan

BPD melaporkan Kades Teluk Pengkeh ke PMD karena diduga tak dilibatkan dalam penyaluran BLT.

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Sopianto
PERSOALAN BLT-Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat, M. Natsir Selasa (28/4/2026). M Natsir memaparkan BPD melaporkan Kades Teluk Pengkeh ke PMD karena diduga tak dilibatkan dalam penyaluran BLT. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL-Konflik antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Teluk Pengkah memasuki babak baru.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah memanggil Kepala Desa Teluk Pengkah pada Jumat (24/4/2026).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan BPD terkait dugaan korupsi dan praktik nepotisme di lingkungan pemerintah desa.Tidak hanya kepala desa, sejumlah perangkat desa juga diminta hadir untuk memberikan klarifikasi.

Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat, M. Natsir, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan tersebut.
“Sudah kita panggil kemarin untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan BPD mencakup beberapa hal, di antaranya dugaan tidak dilibatkannya BPD dalam pembahasan APBDes, adanya pungutan liar dalam program PTSL, serta dugaan markup dalam penyertaan modal BUMDes dan kegiatan lainnya.


“Kami sudah mengingatkan kepala desa untuk menjaga keharmonisan dengan BPD, karena hal itu sudah diatur dalam regulasi,” ungkapnya.


Namun demikian, hasil pemeriksaan bukan menjadi kewenangan PMD. Pihaknya telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


Dalam klarifikasinya, kepala desa membantah tudingan bahwa Ketua BPD tidak dilibatkan dalam penyusunan APBDes. Ia bahkan menunjukkan bukti berupa surat undangan.


“Kata kepala desa, undangan sudah diberikan. Memang ketuanya tidak hadir, tetapi anggota BPD hadir. Bukti undangan juga ditunjukkan,” jelasnya.


Terkait dugaan markup kegiatan, Inspektorat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kekurangan yang kemudian menjadi temuan. Temuan tersebut disebut telah dikembalikan.


Sementara itu, PMD juga menyoroti soal keterlibatan BPD dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Diketahui, BPD hanya dilibatkan dalam satu kesempatan.


"Ada satu kali melibatkan stakeholder terkait, termasuk BPD. Selebihnya tidak. Ini sudah kami ingatkan karena hal tersebut tidak diperbolehkan, namun kami sudah menanyakan apakah tepat sasar, Kades menyakini tepat sasaran m"imbuhnya  (Sopianto/Tribunjambi)

Baca juga: Masih Nekat Meski sudah Diingatkan, PKL Pasar Parit Pudin Tanjab Barat Ditertibkan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved