Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Samsat Jambi tetap Buka Meski Ada Kebijakan WFA ASN

Samsat Jambi sudah buka pada Rabu (25/3/2026). Sebagian PNS memilih bekerja work from anywhere (WFA) pasca libur lebaran

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Istimewa
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski dalam suasana work from anywhere (WFA), petugas Samsat Jambi tetap diminta hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut bertujuan agar aktivitas administrasi, terkhusus pembayaran pajak kendaraan motor tidak terganggu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi saat memantau pelayanan Samsat di Kantor Samsat Jambi, Rabu (25/3/2026).

Pemantauan itu dilakukan di tengah suasana libur dan kebijakan WFA.

Hal itu bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Walaupun masih dalam suasana WFA, untuk pelayanan Samsat kita minta petugasnya tetap hadir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Selain itu, Agus menuturkan pihaknya juga memantau dampak libur cuti bersama Lebaran terhadap kewajiban pajak masyarakat. 

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Gus Yaqut Ucapkan Maaf Lahir Batin di Gedung KPK

Baca juga: Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Pin ATM, M-banking Belum Aktif

Sebab, dari 18 hingga 24 Maret, sebagian wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran, karena bertepatan dengan hari libur.

Terkait hal itu  Agus menjelaskan, Pemprov Jambi melalui kebijakan Gubernur memberikan relaksasi.

Relaksasi itu berupa pembebasan denda administrasi bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Bagi masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa cuti Lebaran tanggal 18 sampai dengan 24, diberikan kesempatan selama tiga hari, mulai 25 sampai 27, tanpa dikenakan denda administrasi,” jelasnya.

Agus berharap, kebijakan itu dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama yang belum sempat melakukan pembayaran pajak selama masa libur. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas.

“Kalau melakukan pembayaran di tanggal 28, maka ketentuannya sudah berlaku seperti biasa dan tetap dikenakan denda,” tegasnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat segera memanfaatkan masa relaksasi, agar tidak terdampak sanksi administrasi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved