Berita Kerinci
Polemik Tarif Parkir Air Terjun Telun Berasap Kerinci, Pengelola: Tidak Mungkin Kami Begitu
Viral foto dan video tarif parkir di kawasan objek wisata Air Terjun Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, tidak sesuai luar aturan.
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Di media sosial viral foto dan video tarif parkir di kawasan objek wisata Air Terjun Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, tidak sesuai luar aturan.
Pengunjung Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro kena punguran tarif parkir Rp 15 ribu per mobil.
Menanggapi hal itu, pihak pengelola parkir yang merupakan pihak ketiga akhirnya angkat bicara.
Mereka membantah keras tudingan yang beredar dan menegaskan bahwa praktik pungli bukan bagian dari kebijakan resmi pengelolaan.
“Kami mengontrak lokasi ini dengan tujuan untuk membangun masjid. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu, apalagi untuk kepentingan rumah ibadah,” ujar perwakilan pengelola.
Menurutnya, kondisi di lapangan diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dengan memungut biaya parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Pihak pengelola juga meminta aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik pengelola.
“Kami minta aparat kepolisian untuk menelusuri oknum yang melakukan pungli tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, saat dikonfirmasi Senin (23/3/2026), menegaskan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang beredar.
“Semalam kami langsung menuju lokasi dan menemui pihak ketiga pengelola parkir agar menerapkan sistem sesuai Perda dan hasil rapat sebelum Lebaran. Mereka juga mencetak sendiri kartu parkir baru dan sudah kami tegur,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah adanya laporan dan viral di media sosial, pihak Dishub langsung menghubungi para pengelola parkir di empat lokasi objek wisata untuk memberikan teguran dan peringatan tegas.
“Kami tegaskan, jika hari ini atau ke depan masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, maka izin atau perjanjian kerja sama (PKS) parkir akan kami cabut. Pengelola juga tidak dibenarkan membuat karcis sendiri dengan tarif melebihi Perda. Saat ini petugas kami masih melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” tegas Juanda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila pelanggaran masih terjadi, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Jika masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, akan kami serahkan kepada pihak APH,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kerinci juga mempertimbangkan kebijakan parkir gratis selama libur Idulfitri apabila kondisi di lapangan tidak dapat ditertibkan.
| Porsi Makanan MBG Air Hangat Dikeluhkan Wali Murid |
|
|---|
| 1 Pria di Kerinci Dimasukkan Sedan Polisi, Kapolsek Sitinjau Laut Terpaksa Turun Tangan |
|
|---|
| Jadwal Pemadaman Listrik Kerinci Sungai Penuh Sabtu 6 Juni 2026 |
|
|---|
| Warga Tanco Kerinci Kesulitan Dapat Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Harga di Pengecer Rp32 Ribu |
|
|---|
| Tender Pembangunan RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, PT PP Urban Jadi Pemenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Viral-foto-dan-video-tarif-parkir-di-Air-Terjun-Kayu-Aro-Kabupaten-Kerinci.jpg)