Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

3.666 Narapidana di Jambi Diusulkan Dapat Remisi, 16 Langsung Bebas

3.666 narapidana di Jambi diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 2026. Pengusulan dilakukan Kanwil Ditjenpas Jambi

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi remisi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 3.666 narapidana di Jambi diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 2026.

Pengusulan ini dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

Rincian remisi yang diusulkan terdiri dari 3.650 narapidana untuk Remisi Khusus I (RK I) dan 16 narapidana lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II).

16 narapidana yang mendapar resmisi RK II nantinya akan langsung bebas.

Ribuan narapidana ini merupakan warga binaan Lapas dan rumah tananan (Rutan) yang ada di Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana di mana narapidana masih harus menjalani sisa masa hukuman atau belum langsung bebas.

Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pemotongan masa pidana, sisa hukumannya menjadi nol sehingga mereka langsung dinyatakan bebas pada hari raya tersebut. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp9,2 Juta per Mayam, 19/3/2026 Emas Antam Merosot Rp2.943.000

Baca juga: Jadi Tempat Ambil Dulu, Bayar Nanti Utang Setwan DPRD Muaro Jambi Capai Rp115 Juta di Warung

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved