Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mudik 2026

Truk Bawa Bahan Pupuk Disetop, Nekat Melintas saat Pembatasan Angkutan Barang di Jambi

Truk sumbu tiga yang bermuatan bahan baku pupuk itu diamankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Instagram BPTD Jambi
DISETOP - Truk pengangkut pupuk diamankan di Jambi karena nekat melintas saat pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran 2026 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat melintas saat pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran 2026, truk pengangkut pupuk disetop di Jambi.

Truk sumbu tiga yang bermuatan bahan baku pupuk itu diamankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi.

Dikutip dari sosial media BPTD Jambi, truk sumbu tiga ini kedapatan melintas di ruas jalan nasional tepatnya di jalan lintas Muara Bungo-Jambi di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo.

Dikutip dari inggahan yang sama, Kepala BTPD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf menyebutkan selain pelanggaran pembatasan, kendaraan sumbu tiga ini melakukan pelanggaran lain.

"Tidak berlakunya kartu uji kendaraan bermotor serta pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya," tulis unggahan ini.

Untuk diketahui, pemerintah dan Pemprov Jambi sudah mengeluarkan pembatasan angkutan pada masa arus mudik dan arus balik lebaran 2026.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol (arteri) di berbagai wilayah Indonesia yang menjadi jalur utama mudik.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sungai Penuh, 2 Mobil Terperosok ke Sawah, 5 Luka-luka

Baca juga: Kesaksian Mas Kadi Warga Tempino, Tunggu Bus dari Sarolangun Tak Kunjung Datang

Jenis kendaraan yang dibatasi

Pembatasan operasional berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:

- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Meski begitu, distribusi barang masih tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang tetap boleh beroperasi

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang tetap boleh beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih. Kendaraan tersebut adalah yang mengangkut:

- Bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG)
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved