Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

268 Napi Lapas Muara Bulian Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 1447 H, 1 Orang Langsung Bebas

Dari total 411 warga binaan yang ada di Lapas Muara Bulian, sebanyak 268 orang diusulkan menerima remisi dengan besaran yang bervariasi mulai 15 hari

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
REMISI - Ada 268 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (15/3/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sebanyak 268 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (15/3/2026).

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

Dari total 411 warga binaan yang ada di Lapas Muara Bulian, sebanyak 268 orang diusulkan menerima remisi dengan besaran yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Haszuwan Affandi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Raya Idul Fitri sekaligus bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H," katanya.

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Menurutnya, dari 268 narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut, sebanyak 84 orang memperoleh remisi 15 hari, 157 orang mendapatkan remisi satu bulan, 19 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, serta tujuh orang memperoleh remisi dua bulan.

"Totalnya ada 267 orang mendapatkan RK 1 dan hanya satu narapidana yang langsung bebas," jelasnya.

Ia menuturkan narapidana yang mendapatkan remisi RK 2 akan langsung dibebaskan pada hari pemberian remisi karena masa pidananya telah berakhir.

"Bagi yang mendapatkan remisi RK 2 langsung dibebaskan pada hari pemberian tersebut karena masa pidananya telah habis," tuturnya.

Ia menambahkan, sebagian besar narapidana yang memperoleh remisi merupakan mereka yang telah menjalani masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam lapas.

"Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi itu yang telah menjalani pidana," ujarnya.

Selain itu, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus kriminal umum dan tindak pidana narkotika.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bagian dari program reintegrasi sosial bagi warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik.

"Kami berharap dengan remisi ini, narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap serta dapat menjadi warga negara yang produktif," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

Baca juga: Jambi Top 7, Jeritan saat Mahasiswa Unja Dilindas Truk Batu Bara di Dekat Kampus

Baca juga: Jalintim Palembang–Jambi Lumpuh Akibat Truk Besi Terguliing, Polisi Urai Kemacetan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved