Lebaran 2026
Besok Angkutan Barang Dilarang Melintas, Termasuk Truk Batubara di Jambi
Besok, Jumat, 13 Maret 2026 mulai diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama lebaran 2026.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besok, Jumat, 13 Maret 2026 mulai diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama lebaran 2026, termasuk di Jambi.
Pembatasan angkutan barang ini berlaku mulai besok pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol (arteri) di berbagai wilayah Indonesia yang menjadi jalur utama mudik.
Jenis kendaraan yang dibatasi
Pembatasan operasional berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Baca juga: Truk Batu Bara Terguling Timpa Mobil di Merlung, Pengemudi Tewas Terjepit
Baca juga: Gubernur Pastikan Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi Hingga 29 Maret
Meski begitu, distribusi barang masih tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Kendaraan yang tetap boleh beroperasi
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang tetap boleh beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih.
Kendaraan tersebut adalah yang mengangkut:
- Bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG)
- Hewan ternak
| Truk Batu Bara Terguling Timpa Mobil di Merlung, Pengemudi Tewas Terjepit |
|
|---|
| Jelang Lebaran 2026, Harga Cabai Rawit di Jambi hingga Rp100 Ribu |
|
|---|
| Sempat Dibawa Kabur Kelompoknya, Rimbo Bujang Terdakwa Asusila di Tebo Divonis 3 Bulan 10 Hari |
|
|---|
| Polisi di Sungai Penuh Pergoki Dua Pria Duduk di Bawah Pohon jelang Sahur |
|
|---|
