Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Kendaraan Massa Coba Tabrak Petugas di Pengadilan Negeri Tebo, Terdakwa Dibawa Kabur

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi langsung meluncur ke Kabupaten Tebo.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Ist
TERDAKWA KABUR - Massa SAD rebut terdakwa asusila usai sidang di PN Tebo. Suasana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang semula tenang mendadak pecah menjadi kericuhan massal pada Rabu (4/3/2026) sore.  

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo setelah terdakwa Bujang Rimbo Bin Panyipat (alm) dibawa kabur oleh massa usai menjalani persidangan, Rabu (4/3/2026) sore.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi langsung meluncur ke Kabupaten Tebo.

Dia ke lokasi untuk memastikan penanganan situasi sekaligus memberikan dukungan kepada jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.

Sugeng meminta seluruh jaksa tetap menjalankan tugas penuntutan secara profesional serta mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Sebenarnya kami tidak menginginkan kejadian ini. Namun ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan pendekatan hukum di Kabupaten Tebo khususnya, dan di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada umumnya,” ujarnya.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan serta meminta terdakwa dan pihak keluarga bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap ini cepat terselesaikan. Kami juga berharap adanya sikap kooperatif dari terdakwa dan keluarganya untuk mengikuti proses penegakan hukum ini,” katanya.

Sugeng menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut harus tetap berjalan hingga adanya putusan dari pengadilan.

“Karena ini menjadi dasar bagi kami untuk menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak atas perkara ini. Kami belum bisa menilai sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, persidangan perkara atas nama terdakwa Bujang Rimbo di Pengadilan Negeri Tebo berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Sidang awalnya berjalan aman dan kondusif hingga selesai. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Namun kericuhan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo.

Saat itu terdakwa dalam kondisi diborgol dan dikawal petugas dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta petugas pengadilan.

Kronologi Kejadian

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurrahman, mengatakan tiba-tiba sekelompok massa yang merupakan keluarga terdakwa, keluarga korban, serta anggota komunitas Suku Anak Dalam (SAD) melakukan penyerangan terhadap petugas.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved