Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Pemanen Sawit di Batang Hari Dihukum 10 Tahun setelah Perkelahian di Kebun

Seorang pemanen sawit di Mersam, Kabupaten Batang Hari, merenggut nyawa pemilik kebun yang berbatasan dengan tempat ia memanen sawit.

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Seorang pemanen sawit di Mersam, Kabupaten Batang Hari, dihukum 10 tahun penjara setelah menghabisi nyawa pemilik kebun yang berbatasan dengan tempat ia memanen. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Seorang pemanen sawit di Mersam, Kabupaten Batang Hari, merenggut nyawa pemilik kebun yang berbatasan dengan tempat ia memanen sawit.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Supriyadi, yang menjadi terdakwa dalam perkara kejahatan terhadap nyawa, sedang memanen di kebun milik Kholid di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Batang Hari.

Ia pergi ke kebun seperti biasa, dengan membawa alat kerja seperti tojok sawit, egrek, dan sebilah parang bergagang kayu.

Supriyadi sempat bertemu menantunya yang bekerja di kebun yang sama, namun mereka memanen di lokasi berbeda.

Sekitar pukul 10.30 WIB, setelah selesai memanen, Supriyadi mulai mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen menjadi satu tumpukan.

Saat ia hendak mengumpulkan buah sawit di area yang berbatasan dengan kebun milik korban Rustam Sibarani, korban datang menghampirinya.

Saat itu, korban memegang alat babat rumput dari besi dengan gagang kayu di tangan kanannya.

Korban kemudian berkata kepada terdakwa, “Kenapo manen di tempatku? Kamu sudah melewati batas memanen.”

Terdakwa menjawab, “Saya sudah terbiasa memanen buah kelapa sawit ini selama 5 tahun, kenapa baru komplin hari ini bang, kalau saya melewati batas lebih baik temui pemilik kebun.”

Mendengar jawaban tersebut, korban kembali berkata, “Kamu jangan macam-macam, kubabat kamu di sini, mati kamu di sini.”

Setelah itu, korban mendorong bahu terdakwa sebanyak dua kali menggunakan tangannya.

Ketika korban mendorong untuk ketiga kalinya, terdakwa menangkis tangan korban.

Korban kemudian mengayunkan babat rumput yang dipegangnya ke arah terdakwa hingga mengenai tubuh terdakwa.

Melihat hal tersebut, terdakwa kemudian mencabut tojok sawit dari besi yang sebelumnya tertancap di buah sawit di tanah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved