Besaran Zakat Fitrah di Sarolangun 2026 Mulai Rp35.000-50.000 per Jiwa
Besaran zakat fitrah dan besaran fidyah Kabupaten Sarolangun tahun 1447 H/2026 M.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besaran zakat fitrah Kabupaten Sarolangun tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan besaran zakat fitrah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, serta Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait masalah-masalah Zakat Fitrah.
Rapat penetapan besaran zakat fitrah Sarolangun ini digelar pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun.
Berikut ketentuan zakat fitrah Kabupaten Sarolangun 2026:
1. Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok serendah-rendahnya 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
2. Zakat Fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok sebagaimana di atas dapat diganti dalam bentuk uang senilai sebagai berikut :
Baca juga: Kapolri Didesak Anggota DPR Benahi Internal Polisi dalam Satu Bulan
Baca juga: Curi Buah Sawit di Renah Mendaluh, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Merlung
- Beras kualitas tinggi senilai : Rp. 50.000,- per jiwa
- Beras kualitas sedang senilai : Rp. 45.000,- per jiwa
- Beras kualitas rendah senilai : Rp. 35.000,- per jiwa
3. Besaran Fidyah di Kabupaten Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per jiwa per hari (tiga kali makan).
Untuk menyalurkan zakat fitrah, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sarolangun, UPZ Kecamatan, UPZ Desa, serta UPZ Masjid/ Mushalla, guna mendukung pengelolaan dan pendistribusian zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp100 Miliar Eks Kajari HSU
Baca juga: Ratusan Lansia dan Orang Sakit Ikuti Misa Khusus di Gereja Santo Gregorius Agung Jambi
| KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp100 Miliar Eks Kajari HSU |
|
|---|
| Hinca Panjaitan Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR |
|
|---|
| Ratusan Lansia dan Orang Sakit Ikuti Misa Khusus di Gereja Santo Gregorius Agung Jambi |
|
|---|
| Daftar Nama 13 Pimpinan Cabang Bank Jambi, Terbaru Layanan M-Banking dan ATM Gangguan |
|
|---|
