Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Sarolangun

Gelapkan Angsuran Konsumen, DC di Sarolangun Ditangkap Polisi

FK (32) ditangkap Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun kasus penggelapan pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
PENGGELAPAN - FK (32) ditangkap Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB. FK yang juga debt collector dilaporkan atas kasus penggelapan angsuran kendaraan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dilaporkan penggelapan uang kredit konsumen, seorang debt collector di Sarolangun ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan PT NSC cabang Sarolangun pada Januari 2026, setelah dilakukan audit internal.

Terlapor yakni FK (32), debt collector diduga menggelapkan uang pembayaran kredit sejumlah konsumen.

Tim Serigala Kota yang melakukan penyelidikan lalu mengendus keberadaan terduga pelaku FK tengah berada di Kelurahan Limbur, Kecamatan Bhatin Vlll, Kabupaten Sarolangun.

Hingga akhirnya diciduk tanpa perlawanan dan kini tengah berproses lebih lanjut di Polsek Sarolangun.

FK dijerat pasal tindak pidana penggelapan uang kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Soroti Pilkada Langsung, Diskusi Nalar Loka di Jambi

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Jambi Kamis 19/2/2026: Simp Rimbo-Taman Aci

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved