Berita Sarolangun
Gelapkan Angsuran Konsumen, DC di Sarolangun Ditangkap Polisi
FK (32) ditangkap Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun kasus penggelapan pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dilaporkan penggelapan uang kredit konsumen, seorang debt collector di Sarolangun ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan PT NSC cabang Sarolangun pada Januari 2026, setelah dilakukan audit internal.
Terlapor yakni FK (32), debt collector diduga menggelapkan uang pembayaran kredit sejumlah konsumen.
Tim Serigala Kota yang melakukan penyelidikan lalu mengendus keberadaan terduga pelaku FK tengah berada di Kelurahan Limbur, Kecamatan Bhatin Vlll, Kabupaten Sarolangun.
Hingga akhirnya diciduk tanpa perlawanan dan kini tengah berproses lebih lanjut di Polsek Sarolangun.
FK dijerat pasal tindak pidana penggelapan uang kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak terkait. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Soroti Pilkada Langsung, Diskusi Nalar Loka di Jambi
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Jambi Kamis 19/2/2026: Simp Rimbo-Taman Aci
| Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Soroti Pilkada Langsung, Diskusi Nalar Loka di Jambi |
|
|---|
| Jadwal Pemadaman Listrik di Jambi Kamis 19/2/2026: Simp Rimbo-Taman Aci |
|
|---|
| Prediksi Skor Jagiellonia Białystok vs Fiorentina , H2h dan Statistik di Liga Konferensi UEFA |
|
|---|
| Penukaran Uang di BI Jambi Ramadan 2026, Jadwal Kas Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19022026-penggelapan.jpg)