Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Razia di Jambi

Daftar Pelanggaran yang Disasar Razia Kendaraan di Jambi - Travel Plat Hitam, Rotator dan Strobo

Daftar pelanggaran yang disasar razia kendaraan di Jambi pada Operasi Keselamatan Siginjai Polda Jambi 2026.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
Polres Batang Hari menggelar Operasi Keselamatan 2026 selama 14 hari untuk meningkatkan ketertiban dan menekan angka kecelakaan dengan fokus edukasi, patroli, dan pengawasan di titik rawan lalu lintas 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar pelanggaran yang disasar razia kendaraan di Jambi pada Operasi Keselamatan Siginjai Polda Jambi 2026.

Dijadwalkan Operasi Keselamatan Siginjai Polda Jambi digelar pada 2-15 Februari 2026.

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Siginjai digelar di Mapolda Jambi pada Senin (2/2/2026) pagi.

Apel gelar pasukan dipimpin Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P Siregar mewakili Kapolda Jambi.

Operasi Keselamatan Siginjai 2026 menyasar kendaraan roda dua hingga roda empat dan lebih.

Operasi Keselamatan Siginjai menyasar beberapa pelanggaran serius, diantaranya:

1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik (brong

2. Kendaraan truk yang tidak standar pabrik (menambah panjang rangka dan mengubah spesifikasi)

Baca juga: Perhiasan di Jambi Jadi Rp9.100.000 per Mayam, 3/2/2026 Emas Antam Turun Jadi Rp2.844.000 per Gram

Baca juga: Daftar Barang Bukti yang Diamankan Ditpolairud Polda Jambi dari Kapal Ilegal Demi Cegah Virus Nipah

Baca juga: Cegah Wabah Virus Nipah, Polairud Polda Jambi Cegat Kapal Ilegal Bermuatan Belasan Ton Kacang

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan strobo bukan pada peruntukannya

4. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel

5. TNKB kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang

6. Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan

7. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu

8. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan. (*)

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved