Berita Jambi
Vonis Bebas Sopir Ojol di Jambi Digugat Jaksa, JPU Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Iqbal dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di Jambi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Sopir Ojol Kasus Motor Hilang
- Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Iqbal dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di Jambi.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskan Iqbal karena menilai tidak ada bukti kuat dan saksi tidak melihat langsung kejadian.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Iqbal, sopir ojek online yang sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kota Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya membenarkan hal ini. Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas keputusan hakim.
"JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa," kata Noly.
Baca juga: Driver Ojol Divonis Bebas Kasus Pencurian di Jambi, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Ia mengatakan bahwa saat ini JPU sedang mempersiapkan memori kasasi yang berisi bantahan atas putusan hakim.
Seperti diketahui, pada sidang putusan terdakwa Iqbal divonis tidak bersalah oleh hakim atas kasus dugaan pencurian.
Iqbal yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ojek online tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan mengikuti seluruh proses hukum karena dituduh mencuri sepeda motor Scoopy yang dilaporkan hilang saat di parkiran.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58 Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah Kota Jambi.
Namun, pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi Hakim Ketua, Adhil Prayogi Isnawan menetapkan Iqbal terbebas dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Tangis Nadiem Makarim Pecah saat Bertemu Driver Ojol
Hal tersebut karena majelis hukum menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum terdakwa, Amin mengatakan bahwa secara aturan hukum pihak kepolisian dan jaksa harus mengembalikan nama baik Muhammad Iqbal dan memberikan yang bersangkutan kompensasi.
"Secara hukum kami harus menggugat perdata," kata Amin pada Rabu (7/1/2026).
Namun Amin mengungkapkan bahwa saat ini ia belum bertemu langsung dengan kliennya.
Terkait dengan rencana untuk melaporkan balik, Amin mengatakan saat ini pihaknya baru melaporkan terkait dengan keterangan palsu yang disampaikan beberapa saksi.
"Kami ada buat laporan keterangan palsu Ketua RT dan adiknya sendiri. Dan sedang diproses di Polres," jelasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin mengatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan Iqbal terbebas dari segala dakwaan lantaran keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa tidak kuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jaksa-Tempuh-Kasasi-atas-Vonis-Bebas-Iqbal.jpg)