Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Masalah Ekonomi hingga Pihak Ketiga Picu Perceraian ASN di Batang Hari

Sepanjang tahun 2025, sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tercatat menjalani perceraian.

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
PEMICU PERCERAIAN - Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi, menjelaskan, faktor ekonomi, KDRT, penyalahgunaan narkoba, serta adanya pihak ketiga menjadi alasan dominan perceraian ASN Batang Hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Angka perceraian di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari meningkat.

Sepanjang tahun 2025, sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tercatat menjalani proses terkait perceraian.

Angka itu meningkat dari tahun 2024, di mana tercatat enam ASN di Batang Hari bercerai.

ASN yang mengajukan proses tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi.

Ia bilang, mayoritas pengajuan perceraian berasal dari kalangan perempuan.

"Rata-rata pengajuan perceraian yang masuk berasal dari pihak perempuan," katanya, Selasa (6/1/2026).

Faktor Perceraian

Perceraian ASN di Batang Hari dipicu sejumlah faktor.

Farij menyebutkan, ada sejumlah faktor yang menjadi latar belakang permohonan perceraian para ASN tersebut.

Di antaranya persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, hingga kehadiran orang ketiga.

"Faktor ekonomi, KDRT, narkoba, dan adanya pihak ketiga menjadi penyebab utama dari pengajuan perceraian tersebut," jelasnya.

Harus Ikuti Ketentuan ASN

Permohonan perceraian yang dilayangkan ASN, kata Farij, tidak bisa dilakukan serta-merta.

Farij menjelaskan bahwa setiap permohonan perceraian ASN wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved