Berita Tebo
3 Pemandu Karaoke dan 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Tebo Diamankan Satpol PP
Satpol PP melakukan razia penegakan peraturan daerah (perda) di sejumlah tempat hiburan dan penginapan wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo menjaring tiga pasangan bukan suami istri dan tiga perempuan pemandu lagu.
Peristiwa terjadi saat Satpol PP melakukan razia penegakan peraturan daerah (perda) di sejumlah tempat hiburan dan penginapan wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Razia tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025) malam hingga Kamis (1/1/202) dini hari, bertepatan dengan momentum pergantian tahun baru.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Defrianto, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Tebo yang dikeluarkan pada 29 Desember 2025.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjelang serta saat perayaan malam tahun baru.
"Razia ini kita lakukan sesuai dengan arahan pimpinan daerah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi pelanggaran Peraturan Daerah, khususnya menjelang malam pergantian tahun yang biasanya rawan terjadi gangguan ketertiban,” ujar Defrianto saat dikonfirmasi.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Tebo membagi personel ke dalam dua tim.
Tim pertama melakukan razia di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, sementara tim kedua menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang.
Sasaran razia meliputi hotel, penginapan, kafe, serta tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi terjadinya pelanggaran Perda.
"Tim kita bagi dua, dengan sasaran lokasi-lokasi yang dianggap rawan dan berpotensi melanggar Perda," jelas Defrianto.
Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati tiga pasangan pria dan wanita yang berada di dalam kamar hotel tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.
Selain itu, petugas juga menjaring tiga orang wanita pemandu lagu yang berada di sebuah kafe di wilayah Rimbo Bujang.
Menurut Defrianto, para pelanggar diduga melanggar beberapa Peraturan Daerah, di antaranya Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perda yang berkaitan dengan norma kesusilaan.
"Perda yang dilanggar antara lain Perda Trantibum, Perda Asusila, dan Perda lainnya yang berkaitan dengan ketertiban umum," ungkapnya.
Seluruh pasangan dan wanita pemandu lagu yang terjaring razia kemudian dibawa oleh petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Tebo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
| Anak 12 Tahun di Tebo Terseret Arus saat Mandi di Sungai Batanghari |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Ilegal Cemari Rivera Park, Ancam Wisata dan Lingkungan |
|
|---|
| Warga Resah Aktivitas PETI di Teluk Langkap Semakin Merajalela |
|
|---|
| Daftar 65 Pejabat Eselon II, III dan IV di Tebo yang Dilantik Bupati Agus Rubiyanto |
|
|---|
| Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kabupaten-Teb.jpg)