Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Barat

Pengungsi Rohingya Ajukan Paspor ke Imigrasi Kuala Tungkal Jambi, Janggal saat Wawancara

Imigrasi Kuala Tungkal Gagalkan Upaya WNA Mengajukan Paspor RI  Menggunakan Identitas WNI berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
PENGAJUAN PASPOR Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh paspor RI. 

TRIBUNJAMBI.COM, Kuala Tungkal - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI. 

Kejadian ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor

Pemohon yang mengaku bernama inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor  baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.

PENGAJUAN PASPOR Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh paspor RI.
PENGAJUAN PASPOR Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh paspor RI. (Ist)

Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama  proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan  penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih. 

Karena mencurigakan, pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan masuk ke Indonesia pada Tahun 2020 masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau. 

Baca juga: Air Mata Rionali di Perantauan: Kampung Halaman di Tapteng Banjir, Ikut Galang Dana di Jambi

Baca juga: Inul Daratista Emosi Sampai Mau Lempar Sendal Lihat Kelakuan 2 Menteri Prabowo soal Banjir Sumatera

Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI. 

Pemohon juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak tahun 2024 dan menikah secara siri. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara. 

“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kantor saat pers rilis, Kamis (4/12/2025).

Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendetensian dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. 

Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara. (*)

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved