Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi, Berapa Gajinya?

Dari kabar beredar, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Humas Unja
Ilustrasi PPPK - Dari kabar beredar, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi, berapa gajinya?

Dari kabar beredar, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025.

Ini sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi dengan No. S-15734/BKD-2.1/XI/2025 (28/11/2025), Penyerahan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.

Didalam surat edaran itu disebutkan pelantikan digelar pukul 06.30 WIB di lapangan kantor Gubernur Jambi.

Dengan ketentuan pakaian, laki-laki mengenakan seragam batik KORPRI dan peci hitam sementara wanita dengan seragam batik KORPRI dan hijab hitam.

Peserta diharapkan untuk datang 30 menit sebelum acara dimulai.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi?

PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Update Korban Bencana di Sumbar Sumut Aceh, Total 174 Meninggal, Hotline BNPB Untuk Cari Keluarga

Baca juga: Ingat Penikaman di Simpang 4 Pematang Gajah Muaro Jambi? Satu Pelaku Ditangkap di Sarolangun

Dalam diktum ke-19 disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu, berikut ini adalah rincian lengkap upah minimum provinsi di seluruh Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved