Berita Batang Hari
400 Perceraian di PA Muara Bulian Tahun 2025, Ada PPPK dan PNS yang Ajukan Cerai
Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian Kelas I B mencatatkan adanya dua perkara perceraian yang melibatkan PPPK di tahun 2025.
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian Kelas I B mencatatkan adanya dua perkara perceraian yang melibatkan PPPK di tahun 2025.
Dua perkara tersebut adalah sebagai penggugat dan sebagai tergugat.
Menurut Panitera PA Muara Bulian, Nofrizal mengatakan bahwa ada dua ASN PPPK yang perkaranya tercatat di PA Muara Bulian.
Baca juga: Mendadak Tim Denny Sumargo Cari Safitri yang Viral Diceraikan Suami Jelang Dilantik PPPK, Ada Apa?
"Di tahun 2025 ini, ada dua perkara perceraian PPPK, satu sebagai penggugat dan satu lagi sebagai tergugat, yang diajukan setelah menerima SK sebagai P3K," katanya, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa ada delapan perkara perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Dari total tersebut, rata-rata penyebab perceraian disebabkan oleh perselisihan yang terjadi terus-menerus antara pasangan suami istri.
Lebih lanjut, Nofrizal menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ada beberapa perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan.
"Beberapa perkara masih dalam persidangan, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara detail penyebab perceraian tersebut," katanya.
Total perkara perceraian di PA Muara Bulian pada tahun 2025 mencapai lebih dari 400 perkara, dengan dominasi pengajuan dari pihak istri yang menggugat suami.
"Perkara cerai gugat paling banyak diajukan oleh istri, dengan penyebab yang paling dominan adalah perselisihan yang terus menerus," jelasnya.
Baca juga: Penderita Melda Safitri Bertambah Usai Diceraikan Suami yang Baru Dilantik PPPK, Imbas Video Viral
Update berita Tribun Jambi di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.