Berita Batang Hari

7.095 Siswa Terima Bantuan Dana Zakat Pendidikan Program Batang Hari Cerdas

Sebanyak 7.095 penerima bantuan dana zakat untuk biaya pendidikan dalam program Batang Hari Cerdas menerima bantuan mencapai Rp2.993.700.000,

Ist
Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan dana zakat untuk biaya pendidikan melalui program Batang Hari Cerdas, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Sebanyak 7.095 penerima bantuan dana zakat untuk biaya pendidikan dalam program Batang Hari Cerdas menerima bantuan dengan total dana mencapai Rp2.993.700.000, Senin (6/10/2025).

Program ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Oktober 2025, dan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Batang Hari.

Sebanyak 326 orang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, sementara penerima lainnya mengikuti secara daring melalui platform Zoom.

Wakil Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan BAZNAS Kabupaten Batang Hari, Iskandar, mengatakan bahwa bantuan ini diberikan kepada siswa-siswi yang berasal dari asnap penerima zakat dan benar-benar membutuhkan dukungan pendidikan.

Baca juga: Pemkab Batang Hari dan BAZNAS Salurkan Zakat Pendidikan Lewat Program Batang Hari Cerdas

“Meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat,” jelas Iskandar.

Berikut rincian penerima bantuan dan jumlah dana yang disalurkan:

  • Jumlah Penerima:
    Total penerima bantuan di seluruh Kabupaten Batang Hari sebanyak 7.095 orang.
  • Rincian Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
  1. TK: 181 orang
  2. SD/MI: 5.317 orang
  3. SMP/MTs: 1.466 orang
  4. MAN: 116 orang
  5. Perguruan Tinggi: 15 orang
  • Jumlah Total Dana:
    Rp2.993.700.000
  • Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
  1. TK: Rp300.000
  2. SD/MI: Rp400.000
  3. SMP/MTs: Rp500.000
  4. MAN: Rp600.000
  5. Perguruan Tinggi: Rp800.000
  • Penyaluran:
    Dilaksanakan di 44 titik di seluruh Kabupaten Batang Hari.

Iskandar menambahkan, program Batang Hari Cerdas merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan menyalurkan dana pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

“Untuk persyaratan khusus penerima, yang jelas harus termasuk dalam asnap penerima zakat. Sekolah atau perguruan tinggi yang mengajukan nama-nama penerima, sementara kami hanya menetapkan kuota,” tutupnya.

Baca juga: Diduga Ada Pelangsiran, Pengisian BBM di SPBU Sungai Bengkal Tebo Tak Dimulai dari Nol

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved