Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Truk Batu Bara Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Satlantas Polres Batang Hari Soroti Jalur Darat

Aktivitas angkutan batu bara di Batang Hari yang melintas di jalur darat kembali menjadi sorotan karena menimbulkan potensi gangguan lalu lintas

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI – Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalur darat kembali menjadi sorotan karena menimbulkan potensi gangguan lalu lintas, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan di wilayah Batang Hari.

Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, menegaskan hingga kini Jambi belum memiliki jalur khusus untuk angkutan batu bara.

Menurutnya, meski pemerintah provinsi masih memperbolehkan penggunaan jalur darat, infrastruktur yang ada saat ini belum memadai.

"Regulasi yang berlaku saat ini lebih memprioritaskan jalur air, namun karena sering terjadi surut, penggunaan jalur darat masih berjalan hingga kini," ujar Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).

Polisi, kata Agung, terus melakukan pengawasan agar dampak negatif dari angkutan batu bara dapat diminimalisir.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan para pengusaha tambang dan sopir angkutan dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kelengkapan dokumen kendaraan serta batas tonase.

"Kami selalu mengimbau pengusaha tambang dan pengemudi untuk mematuhi aturan, seperti memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan memiliki SIM serta STNK," lanjutnya.

Agung mengungkapkan, kemacetan kerap terjadi di beberapa titik rawan, khususnya di kawasan Tembesi dan Bajubang. Kedua daerah itu menjadi simpul pertemuan dari berbagai wilayah seperti Sarolangun dan Tebo, ditambah kondisi jalan yang sempit dan rusak.

"Kecelakaan cenderung terjadi ketika kendaraan dalam kondisi kosong setelah mengangkut batu bara. Lokasi seperti Pemayung, Bulian, dan Tembesi sering menjadi titik kecelakaan," jelas Agung.

Ia menegaskan, penanganan persoalan angkutan batu bara tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Menurutnya, kewenangan utama berada pada pemerintah provinsi sehingga diperlukan sinergi lintas sektor.

"Pengawasan harus melibatkan instansi terkait, seperti inspektur tambang, untuk memastikan tonase yang diperbolehkan dan kuota pengangkutan yang tepat. Penegakan hukum secara masif bisa berdampak pada kemacetan yang lebih panjang karena kondisi jalan yang terbatas, dan kami akan terus berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terkait pengaturan angkutan batu bara," tegas Agung.

Baca juga: Akhirnya Tasya Farasya Ungkap Borok Ahmad Assegaf, Pantas Gugat Cerai Sang Suami: Mending Jauh

Baca juga: Besok Ojol Matikan Aplikasi Serentak, Driver-Kurir akan Demo ke Istana dan DPR, Apa Tuntutannya?

Baca juga: gen mari kesel e , Akhirnya Terungkap Fakta di Balik Guru H Injak Kepala Siswa SMAN 1 Cepogo

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved