Berita Bungo

Jejak Perkara Dokter F di Bungo Ditangkap Polisi bersama Istri: Kasus Sabu hingga 303

dokter berinisial F yang bertugas di Kabupaten Bungo ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi bersama istrinya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI DOKTER - Seorang dokter yang bertugas di Kabupaten Bungo ditangkap polisi bersama istrinya karena kasus narkotika, ternyata pernah terjerat kasus sabu pada 2016. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Seorang dokter yang bertugas di Kabupaten Bungo ditangkap polisi bersama istrinya karena kasus narkotika, ternyata pernah terjerat kasus sabu pada 2016.

Dia adalah dokter berinisial F yang bertugas di Kabupaten Bungo ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi bersama istrinya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar dokter inisial F dan istrinya inisial I,” ungkapnya saat dihubungi Tribun, Kamis (11/9/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Muara Bungo.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bungo, dr Mardiah, menegaskan F tidak lagi memiliki aktivitas praktik di Bungo.

"Setau saya ga ada ya, dulu ia pernah kerja di Rumah Sakit Bungo," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ia juga memastikan bahwa F sudah lama keluar dari keanggotaan IDI.

"Dulu iya, dia anggota IDI, sekarang idak lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas F karena sudah tidak pernah berkomunikasi.

"Ga ada lagi berkomunikasi sama dia," pungkasnya.

Penelusuran Tribunjambi.com, dokter berinisial F ini juga pernah terjerat perkara yang sama, yakni narkotika.

Ia divonis menggunakan narkotika gologan I jenis sabu.

Kasus ini bahkan sampai ke tingkat banding dan diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Perkara ini diputus ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Agustus 2016 lalu dengan vonis 10 bulan pada Agustus 2016.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut hukuman satu tahun sebagaimana pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang R.I.No .35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Majelis Hakim PT Jambi menjatuhkan hukuman yang lebih berat bahkan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.

Dari pencarian Tribun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan setempat, tidak ada upaya hukum lanjutan dari perkara ini.

Dalam perkara terpisah, dokter F juga pernah terjerat kasus judi pada tahun yang sama.

Pada perkara itu, ia divonis empat bulan setelah jaksa menuntut enam bulan sebagaimana pasal 303 B ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini pun naik banding, dan majelis hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman selama enam bulan penjara.

Mantan Polisi Diamankan dalam Operasi Terpisah

Selain dokter F, dalam operasi terpisah pada hari yang sama di Bungo, Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap seorang mantan anggota kepolisian berinisial OO (42) dalam kasus serupa.

OO ditangkap bersama empat orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 009 RW 003, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis (4/9/2025) siang.

Kelima pelaku masing-masing berinisial NN (45) dan RA (37), keduanya warga Jaya Setia, SM (24) warga Sungai Pinang, OO (42) warga Bungo Timur, serta AJ (44) warga Rimbo Tengah.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan keterlibatan mantan polisi tersebut.

“Di antara 5 orang yang diamankan, 1 orang mantan anggota,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.

“Benar, lima orang pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Selain itu, polisi juga satu bungkus plastik berisi klip kosong, sebungkus rokok Dji Sam Soe hitam, uang tunai Rp100 ribu, serta lima unit ponsel berbagai merek.

“Barang bukti sabu dan semua pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ipda Maulana.

Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Tribunjambi.com/Mareza Sutan AJ, Rifani Halim, Sopianto)

 

Baca juga: Dokter di Bungo dan Istrinya Ditangkap Polisi karena Kasus Narkotika, IDI: bukan Anggota Lagi

Baca juga: Mantan Polisi Ditangkap Polisi di Bungo karena Kasus Sabu bersama 4 Orang

Baca juga: Ada ASN Jambi Tolak Dilantik dan akan Gugat ke PTUN usai Lapor Polisi, Gubernur: Silakan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved