Berita Viral

GEGARA Bandar Rugi 5 Pelaku Judol Ditangkap Polisi, Omzetnya Fantastis dalam Sebulan

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus operandi lima pelaku judi online yang meruhikan bandar dengan memanfaatkan celah sistem

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
GEGARA Bandar Rugi 5 Pelaku Judol Ditangkap Polisi, Omzetnya Fantastis dalam Sebulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media seputar penangkapan pelaku judi online yang merugikan bandar.

Ya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus operandi lima pelaku judi online yang meruhikan bandar dengan memanfaatkan celah sistem promosi.

Diungkapkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto jika pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet.

Kemudian informasi tersebut dikembangkan oleh tim siber dan ditindaklanjuti secara profesional.

Modus Operasi yang Mengelabui Sistem

Kelima pelaku, yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS, memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.

Baca juga: Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta

Baca juga: Bocah di Kota Jambi Demam, Dokter RSUD Bilang Tak Perlu Rawat Inap, Besoknya Meninggal

Baca juga: Istri Polisi ini Laporkan Suami karena tak Dinafkahi sejak 2022 dan Suka Main Game Online

Mereka membuat puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan keuntungan dari promo pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.

RDS, yang disebut sebagai otak utama operasi ini, bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo cashback.

Ia juga menyediakan sarana judi online, termasuk perangkat komputer dan nomor-nomor baru untuk membuka akun tanpa identitas asli.

Omzet Fantastis dan Strategi Operasi

Dalam satu bulan, kelompok ini mampu meraup omzet hingga Rp 50 juta.

Para karyawan, yang digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu, diwajibkan memainkan 10 akun per hari.

Dengan empat komputer yang digunakan, total ada 40 akun baru yang dibuat setiap harinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved