Berita Bisnis

Daftar Tabel Angsuran KPR Subsidi 2026 di Provinsi Jambi Tenor 10-20 Tahun

Artikel ini menjelaskan simulasi tabel angsuran KPR subsidi di Provinsi Jambi tahun 2026 dengan tenor 10-20 tahun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com
RUMAH SUBSIDI - Artikel ini menjelaskan simulasi tabel angsuran KPR subsidi di Provinsi Jambi tahun 2026 dengan tenor 10-20 tahun. 

Artikel ini menjelaskan simulasi tabel angsuran KPR subsidi di Provinsi Jambi tahun 2026 dengan tenor 10-20 tahun.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi di Provinsi Jambi perlu memahami perkiraan cicilan bulanan yang harus dibayarkan.

Pasalnya, pembelian rumah subsidi dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dengan fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Besaran cicilan rumah subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti uang muka atau down payment (DP), jangka waktu pinjaman (tenor), serta harga rumah yang berlaku di wilayah Jambi.

Oleh karena itu, calon pembeli disarankan mengetahui gambaran cicilan sejak awal guna menyusun perencanaan keuangan yang matang.

Apa itu Rumah Subsidi?

Dalam ketentuan perundang-undangan, rumah subsidi dikenal dengan istilah rumah umum.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum merupakan hunian yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi akan memperoleh bantuan pembiayaan melalui skema FLPP.

Mengacu pada laman BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi MBR yang dikelola oleh BP Tapera.

Skema FLPP menawarkan sejumlah kemudahan, di antaranya suku bunga tetap sebesar 5 persen sepanjang masa kredit, tenor pinjaman hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta perlindungan asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit.

Di Provinsi Jambi, masyarakat bisa mendapatkan subsidi kredit pemilikan rumah melalui KPR Bank BTN maupun BTN Syariah, KPR Bank Jambi, KPR maupun KPR BSI.

Harga Rumah Subsidi di Jambi

Tahun 2026 diperkirakan menjadi momentum yang menarik bagi sektor properti di Indonesia, termasuk perumahan.

Jika Anda merupakan calon pembeli rumah, perlu untuk  merencanakan keuangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga maksimal rumah subsidi di Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp166 juta.

Ketentuan tersebut berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di Jambi.

Simulasi Cicilan Rumah Subsidi di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved