Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Pemkab Batang Hari Tetapkan Libur Lebaran ASN 18- 24 Maret 2026

Pemerintah Kabupaten Batang Hari menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

|
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Srituti
CUTI BEESAMA-Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi memaparkan jadwal cuti ASN di Pemkab Batang Hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pemerintah Kabupaten Batang Hari menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, (16/3/2026).

ASN diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi mengatakan surat edaran tersebut telah diedarkan kepada seluruh instansi pemerintah daerah.

Ia menjelaskan kebijakan libur nasional dan cuti bersama tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan kepada ASN merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

"Surat edaran itu sudah kami sampaikan ke seluruh OPD. Kebijakan ini untuk memberikan kesempatan kepada ASN merayakan Lebaran bersama keluarga," katanya.

Ia menambahkan, selain memberikan waktu bagi ASN untuk merayakan hari besar keagamaan, kebijakan tersebut juga tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali menjalankan tugas pada 25 Maret 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

"ASN wajib kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026. Jika ada yang melanggar jadwal yang sudah ditetapkan, tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

• Bupati Batang Hari MHD Fadhil Arief Raih Penghargaan Cahaya Hati Award 2026

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved