Berita Batang Hari
Perusahaan di Batang Hari Diminta Bayar THR H-7 Lebaran, Disnakerperin Buka Posko Pengaduan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakerperin Batang Hari, Isah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh perusahaan dalam sebuah rapat
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Batang Hari mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan tunjangan hari taya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakerperin Batang Hari, Isah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh perusahaan dalam sebuah rapat koordinasi untuk membahas kewajiban pembayaran THR bagi karyawan.
Dalam pertemuan tersebut, Disnakerperin juga sekaligus melakukan sosialisasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para perusahaan.
"Kami sudah mengumpulkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Batang Hari. Selain itu, kami juga mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan serta meminta komitmen perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mereka, termasuk pembayaran THR,” ujar Isah, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, dari hasil rapat tersebut sebagian besar perusahaan menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari rapat ini hampir seluruh perusahaan berkomitmen membayar THR tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini juga kami laporkan kepada pimpinan untuk memastikan perusahaan di Batang Hari menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, Disnakerperin tetap akan melakukan pengawasan.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan komitmen tersebut, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum memberikan teguran.
"Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan komitmen ini, tentu akan kami data terlebih dahulu dan kemudian kami berikan teguran. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi karena kewenangan penuh memang berada di tingkat provinsi," tegasnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan pembayaran THR, Disnakerperin Batang Hari juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala.
Posko ini disediakan seperti tahun-tahun sebelumnya sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan jika THR mereka belum dibayarkan atau mengalami persoalan lain terkait hak tersebut.
"Kami membuka posko pengaduan THR. Jika ada pekerja yang mengalami kendala atau THR belum dibayarkan, silakan melapor kepada kami dan akan kami tindak lanjuti melalui proses mediasi,” katanya.
Terkait besaran THR, Isah menyebut ketentuan yang digunakan masih merujuk pada aturan sebelumnya, yakni sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.
"Untuk besaran THR masih merujuk pada peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu satu bulan gaji, dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para perusahaan di Kabupaten Batang Hari untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis serta memenuhi kewajiban kepada para pekerja.
| Pemkab Batang Hari Segela Lakukan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier Air ke Sawah |
|
|---|
| 21 Ribu Peserta BPJS PBI di Batang Hari Dinonaktifkan, Warga Diminta Cek Status Kartu |
|
|---|
| 124 Koperasi Merah Putih di Batang Hari Sudah Berbadan Hukum, Tapi Belum Beroperasi |
|
|---|
| Gubernur Jambi dan Bupati Batang Hari Canda Tawa Lepas Saat Halal Bihalal |
|
|---|
| Pengawasan Ketat di Lapas Muara Bulian Saat Kunjungan Besuk Idulfitri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-Plt-Kepala-Disnakerperin-Batang-Hari-Isah-mengatakan.jpg)