Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batang Hari

Pemkab Batang Hari Larang Gunakan Software Bajakan, Wajib Berlisensi Resmi

Pemkab Batang Hari mewajibkan seluruh ASN menggunakan perangkat lunak legal demi keamanan sistem dan data pemerintahan.

Tayang:
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief menerbitkan edaran terkait Pemkab Batang Hari mewajibkan seluruh ASN menggunakan perangkat lunak legal demi keamanan sistem dan data pemerintahan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan perangkat lunak atau software di lingkungan pemerintahan, Kamis (11/6/2026).

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan aplikasi ilegal atau bajakan dan diwajibkan memakai aplikasi berlisensi resmi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.12.6/4933/Diskominfo/2026 tentang Larangan Penggunaan Perangkat Lunak Ilegal (Bajakan) dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Berlisensi Resmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang ditandatangani Bupati Batang Hari, pada 25 Mei 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, langkah itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel. 

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.

Bupati Batang Hari menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari dilarang menginstal, mendistribusikan maupun menggunakan perangkat lunak dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi pada seluruh aset komputer dinas.

Penggunaan aplikasi ilegal dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data dan sistem pemerintahan. Dalam surat edaran itu disebutkan perangkat lunak bajakan rentan disusupi malware, ransomware, dan spyware yang dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta kerusakan sistem informasi pemerintah.


Selain risiko keamanan, penggunaan aplikasi bajakan juga dapat menimbulkan persoalan hukum karena melanggar hak kekayaan intelektual dan berpotensi berimplikasi pidana maupun administratif.


Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan memastikan aplikasi operasional yang digunakan merupakan aplikasi resmi, baik melalui pembelian lisensi, aplikasi yang disediakan kementerian atau lembaga pemerintah, maupun perangkat lunak berbasis open source yang legal.


Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diinstruksikan melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap legalitas perangkat lunak pada masing-masing unit kerja. 


Selain itu, seluruh aplikasi ilegal atau bajakan harus dihapus dari perangkat komputer dinas.


Apabila diperlukan, OPD dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan pendampingan teknis dalam migrasi penggunaan aplikasi berbasis open source.


Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemantauan serta verifikasi secara berkala terhadap kepatuhan penggunaan perangkat lunak resmi di setiap unit kerja. 


Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.


Bupati Batang Hari, MHD Fadhil Arief, berharap seluruh perangkat daerah dapat mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga keamanan sistem pemerintahan dan data daerah.


"Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegasnya. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Sridadi Batang Hari Dilaporkan Hilang Sejak Rabu Pagi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved