Nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.
Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.
Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai "orang kesayangan" Bobby.
Baca juga: Kekayaan Bursah Zarnubi, Bupati Lahat periode 2025-2030, Hartanya Rp50 M
Baca juga: Tak Hanya Ketenagakerjaan, SKK Migas PetroChina Gencar Sosialisasikan Sistem Anti Penyuapan
Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Keempat tersangka lain adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dua Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional dan Provinsi Sumut Diungkap KPK
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengungkap dua kasus korupsi sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara, sementara kasus kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Proyek yang diduga dikorupsi di Dinas PUPR Sumut meliputi:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.