Pemalsuan Beras Bulog di Jambi
Beras Subsidi Dijual Seolah Premium, Rekanan Bulog Jambi Untung Jutaan Rupiah
Polda Jambi bersama Bulog mengungkap kasus dugaan kecurangan distribusi beras subsidi jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Bulog mengungkap kasus dugaan kecurangan distribusi beras subsidi jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan adanya praktik penggantian karung beras bersubsidi Bulog dengan karung polos tanpa label.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan pelaku berinisial RS, seorang rekanan resmi Bulog, membuka karung beras SPHP ukuran 50 kilogram dan memindahkannya ke karung polos dengan ukuran 5, 10, hingga 20 kilogram.
“Tujuannya supaya bisa menjual dalam jumlah banyak sekaligus. Padahal beras SPHP hanya boleh dibeli maksimal dua karung per konsumen,” kata Taufik, Senin (25/8/2025).
Ratusan Karung Disita
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lebih dari 200 karung beras SPHP yang masih tersegel di rumah RS, serta 100 karung beras polos tanpa label yang siap diedarkan.
Selain itu, turut disita 54 karung beras SPHP, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max berpelat BH 8812 MY yang digunakan untuk distribusi.
“Seharusnya stok RPK ini disimpan di warung, tapi oleh pelaku dipindahkan ke rumah,” jelas Taufik.
Polisi juga mendalami dugaan pengurangan takaran dengan menyerahkan timbangan milik pelaku ke petugas metrologi untuk diperiksa.
Raup Untung Rp 1.300 per Kilogram
Menurut penyidik, RS membeli beras SPHP dari Bulog dengan harga Rp 11.300 per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 12.600 per kilogram setelah dipindahkan ke karung polos.
“Dari selisih harga Rp 1.300 per kilogram, pelaku mendapat keuntungan cukup besar. Hingga saat ini, total yang sudah dijual mencapai 174 karung atau sekitar 1,4 ton,” ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Status Kemitraan Dicabut
Menanggapi kasus ini, Kepala Bulog Jambi, Aan, menegaskan pihaknya langsung mencabut status kemitraan RS sebagai Rumah Pangan Kita (RPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.