TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap modus tak biasa yang digunakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer untuk menyampaikan permintaannya.
Modus tersebut untuk meminta motor mewah dari Irvian Bobby Mahendro, seorang pejabat di Kemnaker yang juga terseret dalam OT KPK.
Alih-alih terang-terangan, Noel, sapaan akrabnya Immanuel menggunakan kalimat terselubung.
Kalimat itu merujuk pada hobi Irvian Bobby, yang berujung pada pemberian satu unit motor Ducati.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan motor Ducati tersebut diberikan kepada Immanuel Ebenezer sebagai bagian dari aliran uang suap dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Setyo membeberkan cara Ebenezer meminta motor tersebut.
"Saat minta motor, IEG (Immanuel Ebenezer) ngomong ke IBM (Irvian Bobby): 'Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (Ebenezer), cocoknya motor apa?'" kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
"Kemudian IBM membelikan, dan kirim ke rumahnya IEG, satu Ducati," tambahnya.
Baca juga: Janggal! Harta Irvian Bobby Cuma Rp3.9 M, Kok Jauh dari Rp69 M yang Diterima di Kasus Noel?
Baca juga: Hina Damkar Kerja Lambat, Oknum Security di Samarinda Akhirnya Minta Maaf Usai Kewalahan
Baca juga: Kematian Arya Daru Makin Misterius: IG Sempat Aktif Lagi, WA Centang 2 Usai Dinyatakan Tewas
Motor Ducati yang diberikan kepada Immanuel Ebenezer ini dibeli secara off the road atau tanpa surat-surat.
Hal itu diduga sengaja dilakukan untuk menyembunyikan transaksi gelap tersebut.
Setyo Budiyanto juga mengungkapkan Immanuel Ebenezer menjuluki Irvian Bobby sebagai sultan.
Julukan ini diberikan karena Irvian dinilai memiliki uang paling banyak di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker.
“IEG menyebut IBM sebagai ‘sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Setyo.
Irvian Bobby Mahendro sendiri diketahui menerima aliran uang pungutan liar (pungli) terbanyak dalam kasus ini, mencapai Rp69 miliar.
Sementara itu, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (22/8).
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Ngadu ke Dedi Mulyadi dan Hotman Paris Viral, Tolak Proyek PLTA
KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro, sebagai bagian dari upaya mengungkap tuntas praktik korupsi di lingkungan Kemnaker.
Berikut nama ke-11 tersangka tersebut.
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.
Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.
Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.
"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemuda di Tebo Ingin Permalukan Mantan Pacar, Sebar Video Asusila ke WA Keluarga Mantan
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Ngadu ke Dedi Mulyadi dan Hotman Paris Viral, Tolak Proyek PLTA
Baca juga: Hina Damkar Kerja Lambat, Oknum Security di Samarinda Akhirnya Minta Maaf Usai Kewalahan
Baca juga: Seorang Pemuda Asal Muara Tabir Tebo Ditangkap Polisi Setelah Sebar Video Asusila Bersama Pacar