TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan berusia 50 tahun kedapatan membawa sabu saat mengunjungi keluarganya di rumah tahanan pada Rabu (20/8/2025).
Perempuan berinisial AA (50) itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palu ketika hendak menjenguk keluarganya yang tengah ditahan di Mapolresta Palu.
Saat berada di lokasi, gerak-gerik AA yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga pireks berisi sabu dan perlengkapan alat hisap yang tersimpan di barang bawaannya serta di bagasi sepeda motor.
Sabu, atau metamfetamin, merupakan narkotika sintetis berbentuk kristal putih dengan sifat sangat adiktif.
Zat ini bekerja sebagai stimulan yang memengaruhi sistem saraf pusat.
Efek penggunaan sabu meliputi: peningkatan energi dan kewaspadaan secara berlebihan; timbulnya rasa euforia atau kegembiraan berlebihan; enurunan nafsu makan dan kebutuhan tidur.
Sementara itu, penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, halusinasi, paranoia, hingga kecanduan berat.
Bukan Fenomena Baru
Kasus penyelundupan sabu ke lapas bukan fenomena baru. Ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.
Di antara faktor itu adalah permintaan yang tinggi. Narapidana yang sudah kecanduan berusaha mencari cara agar tetap bisa mengonsumsi sabu.
Permintaan tinggi menciptakan pasar gelap di dalam penjara.
Selain itu, karena akses terbatas, harga sabu di dalam lapas bisa berlipat ganda dibanding di luar.
Kondisi ini kerap dijadikan peluang bisnis ilegal oleh pihak tertentu.
Barang haram ini sering dibawa melalui makanan, pakaian, titipan pembesuk, hingga disembunyikan di tubuh.
Dalam kasus di Palu, sabu ditemukan dalam pireks serta di bagasi motor pelaku.
Meski demikian, ada sejumlah modus-modus penyelundupan, seperti isembunyikan di mulut, dilempar dari luar tembok lapas, diselipkan ke dalam botol sampo, hingga dibuang di tong sampah.
Cara yang semakin bervariasi ini menunjukkan upaya penyelundupan semakin kreatif dan sulit dideteksi.
Kronologi Penangkapan AA di Palu
AA ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyebut penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Usman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu unit HP, serta sepeda motor.
“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” ungkapnya.
Polisi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” jelas Usman.
AA kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal 114 ayat (1): mengatur peredaran atau transaksi narkotika dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda Rp1–10 miliar.
Pasal 112 ayat (1): mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
Kedua pasal ini kerap diterapkan bersamaan, khususnya jika pelaku terbukti memiliki dan berniat mengedarkan sabu.
Untuk mencegah kasus serupa, pihak kepolisian bersama lapas memperketat pemeriksaan barang titipan, memperkuat pemantauan CCTV, serta meningkatkan pengawasan di area tahanan.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta
Baca juga: Tujuh Rumah Diratakan dengan Tanah agar Api Ledakan Sumur Minyak Blora tak Meluas
Baca juga: Pelajar SMA Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar usai Melahirkan Mandiri di Kamar Mandi
Baca juga: Kades Beristri Nikahi Anak 16 Tahun yang Digerebek Bersamanya biar tak Dihukum