Berita Regional

Wanita 50 Tahun Bawa Sabu Lengkap dengan Pireks saat Kunjungan di Rutan

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang wanita berinisial AA (50) nekat membawa sabu ke rumah tahanan, lengkap dengan pireks.

Dalam kasus di Palu, sabu ditemukan dalam pireks serta di bagasi motor pelaku.

Meski demikian, ada sejumlah modus-modus penyelundupan, seperti isembunyikan di mulut, dilempar dari luar tembok lapas, diselipkan ke dalam botol sampo, hingga dibuang di tong sampah.

Cara yang semakin bervariasi ini menunjukkan upaya penyelundupan semakin kreatif dan sulit dideteksi.

Kronologi Penangkapan AA di Palu

AA ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyebut penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas.

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Usman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu unit HP, serta sepeda motor.

“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” ungkapnya.

Polisi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” jelas Usman.

AA kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal 114 ayat (1): mengatur peredaran atau transaksi narkotika dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda Rp1–10 miliar.

Pasal 112 ayat (1): mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

Kedua pasal ini kerap diterapkan bersamaan, khususnya jika pelaku terbukti memiliki dan berniat mengedarkan sabu.

Halaman
123

Berita Terkini