TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditetapkan jadi tersangka korupsi, mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi, Wendy Hartanto (WH) ajukan praperadilan.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (21/8/20250, dengan agenda pembacaan permohonoan pemohon Wendy Hartato.
Sementara selaku termohon yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Diketaui saat ini Kejati Jambi sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.
Kasus korupsi ini merugikan negara Rp105 miliar.
Pada sidang yang dipimpin Dominggus Silaban ini pemohon Wendy Hartanto didampingi penasehat hukumnya.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum pemohon menyebut jika kasus antara PT PAL dan Bank BNI merupakan persoalan perdata yakni wanprestasi.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Sawit di Jambi Tertinggi Periode 22-28 Agustus 2025 Rp3.615 per Kg
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi
"Hubungan debitur dengan bank merupakan hukum kredit. Macetnya pembayaran diselesaikan melalui proses hukum perdata bukan serta merta dilakukan dengan proses hukum tindak pidana korupsi," baca penasehat hukum pemohon.
Menarik kasus wanprestasi menjadi tindak pidana korupsi, lanjut penasehat hukum pemohon bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh lagi pada kasus PT PAL, perusahan pengolahan kelapa sawit itu juga disebut telah ada putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari Pengadilan Niaga Medan.
Penasehat hukum pemohon menekankan soal definisi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.
Menurut mereka, fasilitas kredit bank hingga kredit macet tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Sebagaimana Yurisprudensi MA No.1095/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan masuk ranah perdata.
Dalam replik, pemohon juga membeberkan terkait kredit yang didapat dari Bank BNI, salah satunya dipakai untuk melunasi utang perusahaan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp75,2 miliar.
Pihak pemohon menyebut, utang di Bank CIMB Niaga merupakan uang perusahaan (PT PAL) bukan utang pribadi pemohon.
"Uang Rp75,2 miliar tidak pernah diterima secara pribadi oleh pemohon, melainkan untuk membayar uatang PT PAL ke CIMB Niaga," imbuhnya.
Piak pemohon juga meminta hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Usai pembacaan replik, hakim Dominggus Silaban menyebutkan jika sidang akan dilanjutkan hari ini, Jumat (22/8/2025) dengan agenda pembacaan duplik termohon dan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Baca juga: Lima Remaja Renggut Nyawa Siswa SMP lalu Rekayasa seolah jadi Korban Kecelakaan
5 Tersangka Kasus Kredit Bank BNI
Daftar 5 tersangka korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Jambi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari bank pelat merah kepada PT PAL pada 2018 hingga 2019.
Kasus korupsi ini merugikan negara Rp105 miliar.
Kasus ini menyeret orang kaya di Jambi, yakni Bengawan Kamto (BK). Pengusaha yang berderak di bidang otomotif, perhotelan hingga perkebunan kelapa sawit.
Terbaru penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan AR, Komisaris PT PAL.
Sama seperti BK, meski menjabat sebagai komisaris, AR juga merupakan pemilik saham di pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi itu.
Penetapan tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.
AR selaku Komisaris dan pemegang saham PT PAL diduga mengetahui dan ikut serta dalam proses pembobolan kredit tersebut.
Modus dugaan korupsi kasus ini yakni keempat tersangka memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit.
Dana pencairan kredit digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Tega dan Sadis Pria di Palembang: Tusuk Tetangga di Depan Anak Korban Sampai 7 Kali
Daftar 5 Tersangka dan Perannya
Modus operandi korupsi dalam kasus ini, para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan.
Para tersangka memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp 105 miliar.
Kemudian, uang fasilitas kredit itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan.
Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian negara Rp 105 miliar.
Kajati Jambi Hermon Dekristo melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memaparkan modus operandi dan peran empat tersangka.
Wedy Hartanto dan Viktor Gunawan, melakukan manipulasi data sehingga penyidik menganggap terjadinya pembobolan terhadap bank BUMN untuk tahun 2018- 2019.
"Jadi bukan bank yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank. Tetapi data-data itu ada pemalsuan dilakukan oleh para tersangka sehingga uang dari bank bisa keluar dan pelaksanaan atau peruntukan tidak sesuai,” katanya.
Tim Penyidik Kejati Jambi telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk perkembangan perkara.
Kemudian, Rais Gunawan (RG) Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang.
Noly mengatakan tersangka berperan dalam membobol sistem bank BUMN tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara.
Tersangka keempat, Bengawan Kamto yang merupakan satu di antara orang terkaya di Jambi.
Dalam kasus korupsi ini, Bengawan Kamto adalah Komisaris PT PAL Jambi dan berperan sebagai pemegang saham.
Dia dianggap mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar.
Demikian juga dengan tersangka AR selaku Komisaris dan pemegang saham PT PAL diduga mengetahui dan ikut serta dalam proses pembobolan kredit tersebut.
Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Kelima disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Tega dan Sadis Pria di Palembang: Tusuk Tetangga di Depan Anak Korban Sampai 7 Kali
Baca juga: Bujang Buntu Terekam CCTV Maling Tas di Kota Jambi Viral
Baca juga: Naik Tips, Harga Sawit di Jambi Tertinggi Periode 22-28 Agustus 2025 Rp3.615 per Kg