Berita Viral

Kok Bisa Laporan Ridwan Kamil Sudah Naik ke Penyidikan, Padahal Tes DNA Lisa Mariana Baru Diumumkan

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kok Bisa Laporan Ridwan Kamil Sudah Naik ke Penyidikan, Padahal Tes DNA Lisa Mariana Baru Diumumkan

Penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap berbeda dalam proses hukum, khususnya dalam hukum pidana. Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan informasi awal guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana.

Penyidikan adalah tahap lanjutan di mana bukti-bukti lebih lanjut dikumpulkan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan mengidentifikasi pelakunya. 

Kombes Rizki menambahkan, nantinya hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana ini akan dijadikan dasar penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tentunya ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah berikutnya," jelas Kombes Rizki.

Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

Setelah hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini diumumkan, Kasubdit I Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Gelar perkara ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Jadi tentunya dari penyidik terkait adanya informasi ini kita akan melalui langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,  mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara," ungkap Kombes Rizki.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.

Pelaporan ini dilakukan Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana mengumumkan ke publik bahwa anak yang dilahirkannya adalah anak dari Ridwan Kamil.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Naik Penyidikan

Bareskrim Polri kini telah meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke tahap penyidikan.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial (medsos).

Kemudian yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran fitnah melalui platform digital ini adalah Lisa Mariana.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, membenarkan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah, status (kasus saat ini naik ke) penyidikan," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Berita Terkini