Berita Viral

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kajari Jaksel dilaporkan ke Jamwas

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.

Sebagaimana diketahui, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Mereka juga melaporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. 

Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025) siang.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kejagung, Jumat kemarin.

Dalam aduannya, Khozinudin meminta Jaksa Agung memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester.

Padahal seperti diketahui, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.

Khozinudin juga mendesak Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi tersebut.

Baca juga: Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana

“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Khozinudin.

“Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja. Tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah (tapi belum dieksekusi) dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi,” ucapnya.

Terkait belum dieksekusinya Silfester, Khozinudin khawatir Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang itu terjadi karena Kejagung tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya lantaran lalai dalam melakukan eksekusi.

“Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya,” kata Khozinudin.

Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peringatan Keras

Polemik seputar eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina semakin memanas. 

Baca juga: Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi

Baca juga: Cek Nama Penerima 5 Bansos yang Cair Agustus Ini! Simak Daftar dan Caranya

Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melontarkan kritik dan peringatan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.

Zevrijn sebelumnya menyarankan agar eksekusi ditangguhkan.

Kritik ini muncul setelah Zevrijn dalam sebuah program media Tv menyebut eksekusi bisa ditunda atas dasar kemanusiaan atau jika terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau orang mengajukan PK, lalu ternyata dia menang (banding), bagaimana nasib orang yang sudah ditahan? Jadi, menurut saya bahwa PK itu memang betul tidak menghalangi eksekusi, tetapi eksekusi bisa ditunda karena PK," ujar Zevrijn.

Namun, pernyataan ini langsung ditanggapi tegas oleh Abdul Gafur Sangaji, salah satu kuasa hukum Roy Suryo. 

Gafur menilai argumen Zevrijn tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya menyesatkan publik.

"Saya kira apa yang disampaikan oleh termul-termul itu saya pikir bukan logika hukum... Hai Termul, jangan sesatkan publik, kasihan," kata Gafur dalam wawancara di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (18/8/2025).

Istilah "Termul" yang digunakan Gafur merujuk pada "Ternak Mulyono", sebuah sindiran populer yang belakangan sering digunakan untuk para pendukung Jokowi.

Gafur secara spesifik merujuk pada Pasal 268 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 66 Ayat 2 Undang-undang Mahkamah Agung. 

Kedua pasal ini, menurutnya, sudah sangat jelas mengatur bahwa permohonan PK sama sekali tidak menunda atau menghentikan proses eksekusi.

Baca juga: RESPON Silfester Matutina soal Kabar Bakal Dipenjara di Kasus Fitnah JK: Nanti Kita Atur Dulu

Baca juga: Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN

Menurut Gafur, pernyataan yang tidak didasari oleh hukum justru bisa menjadi pembenaran bagi kelalaian aparat penegak hukum.

"Kalau mau kasih pernyataan, baca dulu pasalnya, baca dulu undang-undangnya. Jangan sampai kehilangan pegangan yuridis. Pernyataan ngawur itu malah membenarkan praktik hukum yang tidak adil," pungkas Gafur.

Ia menambahkan, ketidakjelasan dalam penegakan hukum hanya akan menciptakan kekisruhan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Silfester Matutina ini.

Kritik tajam dari tim kuasa hukum Roy Suryo ini menjadi peringatan keras bagi aparat hukum untuk memastikan setiap pernyataan.

Kemudian terhadap tindakan mereka berdasarkan pada landasan hukum yang kuat, bukan pada opini yang bisa menyesatkan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kekayaan Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan periode 2025-2030, Hartanya Rp147 M

Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana

Baca juga: Selain 5 Rumah, Satu Mobil Ikut Terbakar di Penyengat Olak Muaro Jambi

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini