Korupsi Proyek e-KTP (2011–2013)
- Setya Novanto terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.
- Proyek e-KTP merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Penahanan oleh KPK (2017)
- Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017.
- Peninjauan Kembali (PK) dan Pengurangan Hukuman (2019–2025)
- Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.
- Permohonan PK diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 dan diputus pada 4 Juni 2025.
- MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Remisi dan Pembebasan Bersyarat (2025)
- Novanto menerima total remisi 28 bulan 15 hari.
- Ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
- Mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
- Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali hingga tahun 2029.