Berita Viral

Kok Bisa Setya Novanto Bebas dan Hartanya Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim: Menyakitkan

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kok Bisa Setya Novanto Bebas dan Hartanya Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim: Menyakitkan

Korupsi Proyek e-KTP (2011–2013)

- Setya Novanto terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

- Proyek e-KTP merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.

Penahanan oleh KPK (2017)

- Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017.

- Peninjauan Kembali (PK) dan Pengurangan Hukuman (2019–2025)

- Melalui kuasa hukumnya, Novanto mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.

- Permohonan PK diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 dan diputus pada 4 Juni 2025.

- MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Remisi dan Pembebasan Bersyarat (2025)

- Novanto menerima total remisi 28 bulan 15 hari.

- Ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

- Mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

- Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali hingga tahun 2029.

Halaman
1234

Berita Terkini