Sementara itu satu diantara Pengacara Affin, Agustoni Hot mengatakan RSUD Abdul Manap Jambi keliru, Sabtu (16/8/2025).
Hal itu terkait pernyataan rumah sakit terkait pemberian rekam medis bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya, rekam medis berguna untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya Affin
“Rekam medis itu menjadi rujukan pertama, untuk mengetahui penyebabnya,” katanya.
Agustoni menuturkan, rekam medis menjadi tolak ukur untuk mendiagnosis dan memberikan penanganan medis.
“Dari rekam medis kita akan mendapatkan petunjuk,” tuturnya.
Sementara itu, mengatakan masih menunggu jawaban somasi kedua.
“Kita sudah mengantarkan surat somasi kedua Jumat (15/8) kemarin, kami tetap memberikan waktu 5 hari untuk menjawab hal itu,” katanya.
Dia menjelaskan, pihak keluarga bersama kuasa hukum akan membawa kasus itu ke jalur hukum.
“Jika pihak rumah sakit masih memberikan jawaban yang tidak memuaskan, maka akan membawa kasus itu ke jalur hukum,” jelasnya.
Bahari berharap, rumah sakit kooperatif dan bekerja sama untuk memberikan informasi.
“Kami meminta, jawaban itu diberikan dokter yang memeriksa Affin, bukan dokter yang lain, apalagi yang memberikan jawaban bukan dokter anak,” terangnya.
Jawaban Pemkot Jambi
Pemerintah Kota Jambi menanggapi somasi kedua dari pihak Keluarga Affan Al Farisi.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar.